14 September 2023

Satreskrim Polres Bangkep Amankan Pelaku Judi Togel Online

0

DIAMANKAN POLISI: Para terduga pelaku judi togel online di wilayah hukum Polres Bangkep yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, Minggu (24/1/2021). (Foto:Hms Polres/Bangkeppos.com)
Bangkeppos.com. SALAKAN- Awal tahun 2021 seperti menjadi kado prestasi bagi jajaran Satuan Reskrim Polres Bangkep. Pasalnya, hanya dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus judi togel online di wilayah hukum Polres Bangkep.

Tim lapangan Reskrim Polres Bangkep yang diberi julukan sebagai Tim Opsnal Resmob Gagak Peling itu, mengamankan para pelaku dugaan tindak pidana judi togel online di desa Mansamat B, Kecamatan Tinangkung Selatan, Minggu (24/1/2021) sekira pukul 23.00 wita. Mereka para terduga pelaku itu yakni; AC, bersama dua orang saksi YD dan SY.

Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak SH,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, menjelaskan,penangkapan para pelaku judi online dilakukan di rumah pribadi AC. Tim yang dipimpin oleh Bripka Rizal Tanamal bersama tiga orang anggotanya itu berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Diantaranya; 3 lembar kertas kupon rekapan togel, 8 struk bukti pengiriman ke akun togel, 2 lembar pecahan uang Rp100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 2 unit Handphone beserta kartu simnya,”beber Boby-sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Bangkep.

Bobby menjelaskan, penangkapan tersebut atas perintah langsung dari Bapak Kapolres Bangkep. Selain itu, juga berkat bantuan informasi dari masyarakat. Dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkep.
“Bapak Kapolres secara tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian dan miras yang masih merajalela di wilayah hukum Polres Bangkep,” tegasnya.

Menurut Boby, penangkapan pelaku di Desa Mansamat B merupakan kali kedua setelah Tim Opsnal Gagak Peling menangkap pelaku judi Togel Online sebelumnya di wilayah yang berbeda.
“Sebelumnya pada 22 Januari 2021 juga telah diamankan pelaku AAG yang beralamatkan di Saleati, Liang,”ungkapnya.

Ditegaskannya, dua Kasus Judi Togel Online tersebut akan tetap diproses lanjut sampai tuntas.
“Mereka para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, dan mungkin kami bisa akan tambah pasal lainnya setelah dilakukan pengembangan,”tutup Kasat Reskrim. (ir/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!