Kantor Desa Diboikot, Kades Tolo Minta Perlindungan Hukum
Bangkeppos.com, SALAKAN- Aksi penyegelan kantor desa Tolo, kecamatan Bulagi, menjadi perhatian serius pihak penegak hukum Polres Bangkep. Sebab apapun dalihnya, tidak boleh ada pihak lain diluar dari kepentingan proses penegakan hukum, memboikot fasilitas negara. Apalagi, penyegelan kantor desa itu hanya didasari kepentingan kelompok tertentu.
Kades Tolo Sanherip Toima bersama sejumlah warganya menyambangi Polres Bangkep, Selasa (12/10/2021) tadi pagi. Kedatangan mereka ingin meminta perlindungan hukum atas aksi pemboikotan kantor desa setempat.
“Jadi saya dengan masyarakat Tolo datang di Polres untuk meminta perlindungan hukum. Karena kenyamanan kami terganggu dalam menjalankan tugas pemerintahan di desa,”ujar, Sanherip kepada sejumlah wartawan, di Mapolres Bangkep.
Diketahui, aksi pemboikotan kantor desa bermula dari laporan dugaan kasus pencabulan. Namun, dalam proses penanganannya di kepolisian dihentikan. Karena dianggap tidak cukup bukti.
Alih-alih kasus itu dihentikan, aparat desa dan BPD setempat kemudian bereaksi, dan melakukan demonstrasi hingga berujung pada penyegelan kantor desa. Aksi penyegelan kantor desa tersebut juga bukan kali pertama. Melainkan sudah ketiga kalinya.
Bahkan, upaya mediasi dari pihak pemerintah daerah melalui OPD terkait terbilang hanya sia-sia. Karena persoalan disana sampai saat ini justru tidak membuahkan solusi sedikitpun.
“Penyegelan kantor yang kedua kali, itu sudah pernah turun pak Wabup, Kadis PMD, pak Kabid, termasuk Inspektorat, Camat dan Polsek untuk menyelesaikannya,” tuturnya.
“Dan saat itu penyegelan kantor desa langsung dibuka. Nanti yang sudah ketiga kalinya ini, baru saya minta perlindungan hukum di Polres,” sambungnya.
Sanherip mengaku menyadari adanya upaya terselubung dari pihak-pihak tertentu, termasuk eks lawan politiknya di perhelatan Pilkades kemarin. Gerakan yang dibangun oleh eks lawan politiknya, kata dia, semata mata hanya ingin menggulingkan posisi jabatannya saat ini.
“Ya. Intinya mereka hanya ingin agar saya diberhentikan dari jabatan sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkannya.
“Iya benar. Pak Kades datang di Polres tadi untuk minta perlindungan hukum,” ujar Kasat.
Kasat menyatakan, pihaknya masih akan menyelidiki aksi penyegelan kantor tersebut. Menurut Kasat, apabila terjadi pengrusakan dan menuliskan kata kata bahwa kantor ini disegel, maka dapat ditindak dengan Pasal 170 dan penghasutnya dikenakan Pasal 160 KUHP.
“Jika ditemukan ada pelanggaran hukum disitu, maka kita pasti akan tetap proses sesuai jalur dan mekanisme hukum,” tegas pria yang akrab disapa Boby itu.
Pengrusakannya disini, tambah Kasat, bisa berupa memaku dinding, merusak ensel pintu atau memecahkan kaca jendela atau barang aset negara lainnya. (ir)