KPU Bangkep: Syarat Partai Peserta Pemilu 2024 Masih Mengacu Undang Undang 2017
Bangkeppos. com, SALAKAN- Ketua KPU Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Tamin S.Pd, menyatakan, persyaratan partai politik peserta pemilu tidak ada yang berubah dari Pemilu 2019 lalu, masih mengacu PKPU No. 11 Tahun 2017.
“Kalau didasari dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada perubahan, masih mengacu pada Undang Undang tersebut. Cuma kami masih menunggu PKPU tentang syarat parpol peserta pemilu 2024,” terangnya, saat dikonfirmasi, Minggu (22/5/2022).
Menurut Tamin, Sesuai putusan MK, untuk Tahun 2024 yang membedakannya adalah pada saat verifikasinya saja.
“Jadi untuk partai politik yang lolos Parliametary Threshold dan punya wakil di DPRD cukup diverifikasi admistrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual,” terangnya.
Sementara, lanjut dia, untuk partai politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold dan partai politik baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual.
“Tapi semua itu juga, sekali lagi kami masih tetap menunggu PKPU terbaru,” tandasnya. (ir)