Sanksi Pemberhentian Sementara Mustarim Nursin sedang Diproses BKPSDM
Marjam M. Ibaad, menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah menindaklanjuti proses pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan.
Hanya menurut dia, bagian kepegawaian BKPSDM hingga kini belum bisa menerbitkan SK pemberhentian sementara, dengan dalih yang bersangkutan masih dalam proses penangguhan penahanan.
“Yang bersangkutan (Mustarim Nursin,red) sekarang sedang dalam proses penangguhan penahanan. Sehingga itu belum bisa kami proses,” jawabnya, Senin (20/2/2023) saat dikonfirmasi di ruangannya.
BKPSDM kembali menegaskan, akan tetap menindaklanjuti pemberlakuan sanksi tersebut, sambil menunggu tahapan selanjutnya.
“Itu tujuannya, agar sanksi administrasi bisa kita jalankan sesuai yang telah disaratkan dalam regulasi,” terangnya.
Ditambahkannya, selaku Kepala BKPSDM, dirinya juga sudah meminta kepada salah seorang stafnya di bagian kepegawaian, untuk memproses SK pemberhentian sementara saudara Mustarim Nursin.
“Itu saya sudah minta ke pak Haryanto,(pegawai BKPSDM,red) untuk ditindaklanjuti sejak 12 Februari 2023 lalu,” tutupnya.
Untuk diketahui, jika mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa, jika seorang ASN telah menyandang status tersangka dan langsung menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana, maka ASN tersebut bisa langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sanksi ini tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.
Mengutip melalui pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur tentang pemberhentian sementara, yakni;
(1) PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(2) Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. (ir)