Rahmad Labou Dipolisikan Soal Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Aset Pemda Bangkep
Bangkeppos.com, SALAKAN- Staf Ahli Bupati Bangkep Rahmad Labou resmi dipolisikan terkait dugaan kasus penipuan penjualan tanah aset pemda Bangkep.
Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/56/X/2024/SPKT/POLRES BANGGAI KEPULAUAN/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 31 Oktober 2024 pukul 15.27 Wita, di Kantor Polres Bangkep.
Wirfan Majirung, selaku korban, melaporkan mantan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangkep itu ke Polres Bangkep, karena dinilai tidak punya i’tikad baik sama sekali untuk mengembalikan uang sesuai komitmen pembicaraan bersama sebelumnya.
Kronologis kasus tersebut bermula saat Rahmad Labou menjual sebidang tanah berukuran kurang lebih 500 meter persegi, disertai dengan dokumen surat penyerahan tanah (SPT) tahun 2022 kepada korban dengan harga sebesar Rp10 juta pada 22 Mei 2024.
Namun, saat korban mendatangi petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) kabupaten Bangkep, Arbin, untuk kepentingan pengurusan penerbitan sertipikat tanah prona di kantor Desa Saiyong, ternyata tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda Bangkep.
Status tanah yang merupakan aset Pemda bangkep itu, disampaikan langsung oleh Arbin kepada korban, sambil memperlihatkan peta tanah sesuai garis koordinat yang ada di laptopnya.
Dari situ, korban kemudian menghubungi Rahmad Labou via telepon seluler, menanyakan perihal status tanah tersebut. Namun, Rahmad Labou enggan berbicara sedikitpun kepada petugas BPN. Entah, karena status tanah itu diketahuinya memang sudah bermasalah atau tidak.
Yang pasti, ketika itu, Rahmad Labou hanya meminta kepada korban untuk menemuinya di rumah dinasnya. Saat ditemui, Rahmad Labou mengaku dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.
Sayangnya, hari berganti hari dan bulan berganti bulan, janji pengembalian uang sebesar Rp10 juta tersebut, sampai saat ini belum terealisasi.
Bahkan, korban sudah berupaya meminta berkali-kali, namun Rahmad Labou hanya selalu berjanji dan tidak punya itikad baik sedikitpun untuk mengembalikan uang itu. Korban pun, akhirnya menggiring persoalan tersebut ke polres Bangkep, pada Kamis (31/11/2024) kemarin sore.
Laporan korban diterima langsung oleh petugas piket di SPKT Polres Bangkep, Bripka Rahman, untuk selanjutnya ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Bangkep.
Atas kasus tersebut, Rahmad Labou terancam dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan/perbuatan curang. (tim)