Edarkan Ribuan Pil THD, Pria Pengangguran di Balut Diamankan Polisi

0

Kapolres Bangkep AKBP Reja A.Simanjuntak SH, SIK. MH, saat memperlihatkan barang bukti ribuan pil THD yang berhasil diamankan anggota personil Satresnarkoba Polres Bangkep, Selasa (30/6/2020) pagi tadi, di Mapolres Bangkep. (Foto:Humas Polres for Bangkep Pos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polres Bangkep berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (25), warga Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut).

Pria yang belakangan diketahui sebagai
pengangguran itu, diamankan Polres Bangkep setelah mengedarkan ribuan butir obat/pil jenis Trihexyphenidyl (THD) sedian farmasi, tanpa ijin edar di wilayah Kabupaten Balut.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti 1.800 butir Obat/Pil Trihexyphenidyl (THD) yang tersangka titip di rumah perempuan AL,”beber Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, S.I.K., MH, saat konferensi pers, Selasa (30/6/2020) pagi tadi, di Halaman Mapolres Bangkep.

Kapolres menuturkan, penangkapan berawal dari adanya informasi warga setempat. Dari situ, personil Resnarkoba Polres Bangkep dengan membawa surat tugas lengkap, kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersangka pada Jumat (27/6/2020), sekira pukul 01.00 Wita, di kelurahan Dodung Kecamatan Banggai, Kabupaten Balut.
“Dan tersangka berhasil diamankan di Polsek Banggai tanpa sedikitpun melakukan perlawanan,”ujar Kapolres.

Usai mengamankan tersangka, personil Satresnarkoba Polres Bangkep juga sekaligus mengamankan barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menerangkan, tersangka dipersangkakan Pasal 197 Jo. Pasal 106 sub Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 Tahun dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Konferensi pers tadi, selain dihadiri oleh Kapolres Bangkep, Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba juga hadir dalam kegiatan tersebut.(ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights