Polsek Tinangkung Berikan Penyuluhan Kesadaran Hukum di Desa Palam
Bangkeppos.com, SALAKAN- Salah satu dari sekian program prioritas penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Tinangkung, selain judi, sabung ayam dan aksi premanisme, juga adalah pemberantasan minuman keras (miras). Pemberantasan miras ini tidak hanya dalam konteks penindakan tegas semata, melainkan lebih pada pendekatan persuasif, preventif untuk lebih memunculkan kesadaran diri masyarakat.
Kapolsek Tinangkung IPDA Andi Harman Syah SH, menjelaskan, pendekatan persuasif dalam memberantas miras sejatinya untuk mengubah pola hukum kebiasan lama yang cenderung tidak memunculkan kesadaran pada diri pelaku.
“Karena itu, kami Polsek Tinangkung memberikan pembinaan kepada masyarakat di desa Palam ini tentang sadar hukum sehubungan dengan maraknya peredaran minuman keras ditengah keresahan masyarakat,” terang Kapolsek, saat memberikan penyuluhan hukum kepada sejumlah aparat pemerintah desa dan lapisan masyarakat desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, Bangkep, Sabtu (25/7/2020) pagi tadi, di Kantor Desa Palam.
Pria yang pernah bertugas di Subditjatanras Ditkrimum Polda Sulteng itu, berharap dengan adanya penyuluhan tersebut masyarakat yang sering mengkonsumsi minuman beralkohol akan sadar untuk tidak melakukannya lagi. Sebab menurutnya, sebagian besar pemicu kejahatan diawali dari mengkonsumsi miras.
“Jika dilakukan pembiaran, maka kejahatan tersebut akan terjadi secara terus menerus. Ini menjadi tanggungjawab kita semua. Jangan sampai kita meninggalkan warisan yang tidak baik,”ujarnya, mengingatkan.
Selain itu, dia juga menyarankan agar sebaiknya proses pembuatan miras jenis cap tikus yang berasal dari pohon aren dialihkan ke produksi gula merah. Jika itu dilakukan, Kapolsek meyakini desa Palam bisa akan menjadi ikon daerah Bangkep sebagai penghasil gula merah.
Meski demikian, orang nomor satu di Polsek Tinangkung ini, mengaku bukan berarti pihaknya menutup ruang penindakan hukum bagi pelanggar kejahatan.
“Kami buka ruang untuk penindakan, namun sekali lagi pendekatannya lebih ke persuasif. Dan progressnya juga tetap harus jalan,”tegasnya.
Diakhir penyampaiannya, Kapolsek menandaskan, bahwa seluruh tahapan penindakan yang dilakukan pihaknya dibatasi oleh kewenangan. Sebab yang punya kewenangan penuh sebagai pengambil keputusan adalah Bapak Kapolres Bangkep, AKBP Reja A. Simanjuntak SH.SIK, MH. (ir)