15 Februari 2025

Setelah HS, Kini Giliran Eks Kades Olusi Ikut Dikerangkeng

FOTO BERSAMA: Penyidik Polres Bangkep saat melakukan foto bersama dengan tersangka AB, mantan Kades Olusi, kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, di Mapolres Bangkep. (Foto: for Bangkeppos)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pasca penahanan HS, (44), kontraktor lokal kelahiran desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, kabupaten Banggai, di Rutan Polres Bangkep Kamis (3/9/2020) lalu, kali ini, giliran mantan Kepala Desa Olusi, kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, AB.

AB ditahan Polres setempat setelah dinyatakan absen dua kali dalam memenuhi surat panggilan penyidik. Senin (7/9/202) kemarin, AB datang dan langsung dilakukan penahanan. AB kini mendekam dibalik jeruji bersama rekannya HS.

Kapolres Bangkep AKBP Reja A.Simanjuntak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, IPTU Ismail SH, menyatakan, tersangka AB ditahan sesuai surat perintah Penahanan Nomor: Sp-Han / 34 / IX / 2020 / Reskrim, Tanggal 07 september 2020.
“Penahanan AB telah melalui tahapan dan serangkaian proses penyidikan dan hasil gelar perkara,” kata Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, pria berusia 56 tahun itu ditahan dalam motif kasus yang sama dengan kontrakror HS. “Yakni, soal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Olusi, Kecamatan Buko Tahun Anggaran 2017,”terangnya.

DIPERIKSA: Tersangka AB, saat diperiksa diruangan penyidik Polres Bangkep sebelum dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Bangkep. (Foto:ist)
Menurut pria yang akrab disapa Bobby ini, bahwa tersangka AB saat itu posisinya masih menjabat sebagai orang yang punya kewenangan dalam mengelola anggaran di desa. Sedangkan, HS sendiri adalah pelaksana atas proyek dimaksud.
“AB kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp-A/109/VI/2020/Sulteng/Res bangkep, tanggal 22 Juni 2020,”ujar Kasat.

Bobby menambahkan, penahanan kedua tersangka HS dan AB dilakukan, karena keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di desa Olusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, jumlah kerugian negara dari hasil penghitungan pihak Inspektorat Kabupaten Bangkep selaku APIP, ditaksir mencapai Rp.370.128.800,00. Atas dasar itulah, penyidik menahan keduanya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!