9 Februari 2025

Zainuddin: Bantuan DAK Rp65 Miliar untuk Air Bersih Bulagi Tunggu Sinyal dari Balai

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep). (ist).
Bangkeppos.com, SALAKAN- Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bangkep, Zainuddin, menyikapi pernyataan Ketua Komisi I DPRD Bangkep Irwanto T. Bua, yang menyebut pihaknya tidak mengusulkan anggaran penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) di DPA Dinas PUPR terkait persyaratan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp65 miliar, untuk pembangunan air bersih Bulagi, Kabupaten Bangkep.
“Penyusunan dokumen Amdalnya sudah ada di dalam DPA Dinas. Dan kita waktu itu mau berupaya datangkan tenaga ahli dari Pulau Jawa kaitannya dengan Amdal, tapi kendalanya terus terang kita belum ada anggaran,”ungkap Zainuddin, Sabtu (12/6/2021) siang.

Pada saat pihaknya memaparkan program di Balai Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian PUPR, lanjutnya, ternyata pihak Balai masih menunggu keputusan langsung dari pimpinan mereka.
“Sehingga belum bisa mengambil kebijakan soal anggaran tersebut. Jadi, intinya Balai belum ada kepastian,”terangnya.

Menurut Zainuddin, usulan DAK Rp65 miliar untuk pembangunan air bersih Bulagi telah dilakukan sejak 2019 silam. Persyaratan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan anggaran dimaksud juga sudah disiapkan.
“Hanya pada saat ekspor terakhir, persyaratan soal Amdal tidak pernah disinggung. Kurang lebih enam atau tujuh persyaratan. Karena di awal tidak pernah diminta oleh Balai, makanya kita Dinas PUPR tidak mengajukan anggaran penyusunan dokumen Amdal,”paparnya.

Meski demikian, Zainuddin mengaku belum lama ini pihaknya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bangkep. Dan teman teman di DPRD, kata dia, minta agar dilibatkan untuk kepentingan lobi-lobi politik.
“Kami Dinas PUPR dengan Bappeda juga terus minta sinyal dari Balai mengenai kepastian anggaran Rp56 miliar itu,”tukasnya.

Sementara, Plt. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkep, Ferdi Salamat, dimintai tanggapan menjelaskan, DLH hanya sebagai penilai. Sedangkan, Dinas PUPR sebagai pemrakarsa kegiatan wajib menyusun dokumen Amdal sesuai ketentuan Undang Undang Lingkungan Hidup.
“Setahu saya, Dinas PUPR sudah menganggarkan untuk penyusunan Dokumen Amdal Air Bersih Bulagi, yang nantinya akan dinilai di Komisi Amdal Kabupaten yang ada di DLH Kabupaten Bangkep,”singkatnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!