Dua Pelaku Terduga Pengedar Narkoba Dicokok Polisi di Kamar Penginapan Salakan
Bangkeppos.com, SALAKAN- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) Polda Sulteng, kembali menorehkan prestasi baru di awal tahun 2022 ini.
Pasalnya, dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diciduk petugas Satres Narkoba, di sebuah kamar penginapan, di kota Salakan, Banggai Kepulauan, Selasa (4/1/2022) kemarin. Keduanya yakni, DD.M.D alias D (46) dan MB alias T (32).
Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Deky Wahyudi SH, MM, dikonfirmasi Kasubbaghumas Polres Bangkep AKP Nicolas Wagey.SH, membenarkan soal penangkapan tersebut.
“Ya, benar pada Selasa kemarin sekitar jam 09.00 wita. Namun baru kali ini kami beritahu, karena sehubungan masih ada yang dikembangkan,” ujar Kasat.
Menurut Kasat, kedua terduga pelaku ditangkap secara bersamaan dalam satu kamar. Dan dari tangan kedua pelaku, lanjut Kasat, diamankan narkotika jenis sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
“Ini (dua pelaku,red) sudah menjadi target kami yang sudah lama. Dan penangkapan ini juga berkat informasi dari masyarakat. Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.
Disebutkannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku DD diantaranya, 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,08 gram, 1 buah kaca pireks diduga berisi shabu siap pakai, 12 bungkus plastik kecil berisi sisa pemakaian diduga shabu, 2 buah bong (alat hisap shabu), dan 1 unit Handphone Samsung A525F hitam, serta 1 unit Handphone Vivo 1807 hitam biru dongker.
Kemudian, barang bukti lainnya milik DD adalah, 1 buah dompet hitam, 1 lembar kain kecil warna kuning, 2 buah gulungan timah (sumbu), 3 buah korek api gas, 4 buah pipet plastik (sendokan sabu), serta 1 buah kaca pireks.
Sedangkan, untuk terduga pelaku MB, petugas Satres Nakorba berhasil menyita barang bukti, diantaranya, 2 paket diduga Shabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah HP Samsung S7E warna hitam, 1 buah dompet hitam, 4 buah korek gas, dan 1 lembar kertas resi penarikan, serta 6 lembar plastik sisa pakai diduga jenis sabu.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penangkapan, kedua terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangkep, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan.
“Keduanya akan kami kenakan Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk terduga pelaku DD alias D, akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1). Sementara, untuk terduga pelaku MB alias T, akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a,” tutup Kasat Resnarkoba. (ir/hms plrs)