27 Maret 2025

Utang Jasa Medik RSUD Salakan Jadi Bola Panas

DITERIMA: Puluhan nakes Selasa (27/9/2022) tadi pagi, kembali menggelar demo di kantor DPRD Bangkep. Disana, mereka disambut langsung oleh ketiga unsur pimpinan DPRD Bangkep beserta sejumlah anggota DPRD lainnya, di ruangan Ketua DPRD Bangkep. (Foto: Irfan Majirung/Bangkeppos)
Bangkeppos. com, SALAKAN- Polemik atas tunggakan jasa medik berjumlah miliaran rupiah pada 2019-2021 silam, di RSUD Trikora Salakan, kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, kini menjadi bola panas.

Pada Selasa (27/9/2022) tadi pagi, mereka para tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Trikora Salakan, kembali menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkep. Aksi kali kedua ini, dipimpin langsung Direktur RSUD Trikora Salakan, dR. Andi Fatriani Patsyar.

Sehari sebelum aksi digelar, para nakes sempat membuat publik heboh, karena mengumumkan aksi pemboikotan pelayanan di RSUD Trikora Salakan, di media sosial facebook pada Minggu (26/9/2022) kemarin.

Pengumuman aksi pemboikotan disertai unggahan foto ruangan Rumah Sakit sedang tersegel itu, menjadi viral diperbincangkan di media sosial. Dan bahkan dijadikan bulan-bulanan oleh para netizen (warga net).

Tak hanya itu, para nakes juga mengancam akan melakukan mogok kerja, jika tuntutan pembayaran tunggakan jasa medik sebesar 50 persen, tidak segera direalisasikan oleh pemda Bangkep di perubahan APBD 2022 ini.

Puluhan nakes tadi pagi disambut langsung oleh ketiga unsur pimpinan DPRD Bangkep beserta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling mengatakan, persoalan utang jasa medik akan tetap diselesaikan penganggarannya di perubahan APBD 2022. Dan untuk mekanisme penyelesaiannya, masih akan menunggu petunjuk dari Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir.
“Karena sampai saat ini, kami DPRD belum menerima rincian pembayaran piutang tersebut, untuk dirasionalisasi sesuai kemampuan keuangan daerah kita,” ujar Rusdin, dihadapan para peserta demo, diruang kerjanya.

Rusdin menegaskan, secara teknis dan kebijakan, piutang tersebut akan segera dituntaskan dalam waktu dekat ini. Namun, Rusdin mengaku sungguh menyesalkan sikap para nakes dalam memboikot pelayanan di rumah sakit tersebut.
“Apapun alasannya, aksi (memboikot, red) itu sangat tidak dibenarkan. Itu aksi yang tidak manusiawi. Apalagi itu menyangkut soal hak dasar kesehatan masyarakat, yang tentunya akan berujung pada sanksi pidana,” tuturnya.

Rusdin menambahkan, DPRD Bangkep sampai saat ini masih terus berkomitmen, mendukung serta meningkatkan seluruh kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal.
“Mulai dari pengadaan obat, alkes, dan bahkan termasuk tenaga medisnya,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua 1 DPRD Bangkep Moh. Risal Arwie menjelaskan, DPRD akan berkoordinasi dengan Bupati dan mempertimbangkan secara teknis dari aspek yuridis.

Prinsipnya, kata Risal, DPRD Bangkep melalui Banggar akan tetap melaksanakan amanah konstitusi, dalam arti akan membayarkan utang dimaksud.
“Hanya soal nominalnya, itu yang belum tuntas disepakati oleh DPRD dengan Bupati. Karena nominal pembayaran jasa medik sesuai regulasi, itu bicara hitungan minimal-maksimal,” terangnya.

Jika persoalan nominal dimaksud sudah clear, maka secara teknis, lanjutnya, tinggal disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Persoalan mendasar model penganggaran kita selama ini di Bangkep, beber Risal, selalu diberi pembatasan pagu anggaran oleh Bappeda.
“Padahal itu sudah bukan masanya lagi,” kata dia.

Risal menjabarkan, model penganggaran di daerah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah berdasarkan pada klasifikasi urusan.
“Jadi, wilayah klasifikasi urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, yang itu juga model pembelanjaannya harus sesuai dengan outstanding, dan sesuai dengan standar pelayanan minimal sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2019,” paparnya.

Nah, selama ini, ungkap Risal, model penganggaran atau belanja di OPD Bangkep oleh TAPD, tidak didasarkan pada klasifikasi urusan. Melainkan, lebih pada penyebaran anggaran ke sejumlah OPD.
“Maka kalau sistim ini dilakukan, saya yakin polemik terkait utang jasa medik ini pasti akan selesai,” ungkapnya.

Risal menegaskan, hal lain yang paling mendasar yakni, apabila pembayaran piutang itu dipaksakan harus diangka 50 persen, maka konsekuensinya: seluruh uraian kegiatan dan rincian belanja dalam kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama dalam dokumen KUA-PPAS 2022, pasti bakal ikut berubah.
“Tapi intinya, tunggakan tersebut pasti akan dibayarkan. Jika tidak dibayarkan, maka perubahan APBD 2022 saya pastikan tidak akan sah. Dan jika tetap dipaksakan disahkan tanpa mengakomodir utang tersebut, maka sayalah orang pertama yang akan melawan itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 DPRD Bangkep Eko Wahyudi, menuturkan, pembayaran piutang jasa medik akan segera dilakukan. Akan tetapi, semuanya masih menunggu petunjuk dari Bupati terkait dengan fatwa dari BPKP Sulteng.
“Karena terus terang, kami juga tidak mungkin akan mau membayarkannya, jika itu misalnya bertentangan dengan regulasi yang ada,” ucapnya.

Jika fatwa BPKP Sulteng telah dikantongi DPRD, mau dengan tidak mau, kata Eko, itu harus tetap dibayarkan.
“Sekarang tinggal menunggu saja, bagaimana penyampaian nanti dari pak Bupati terkait dengan hasil fatwa dari BPK itu. Karena perintah membayar juga, harus didasari dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Sebelum mengakhiri, Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep Irwanto I. T. Bua, meyakini, ketidakpahaman para teman-teman nakes terhadap sistim atau mekanisme penganggaran di DPRD, sehingga berujung pada aksi demonstrasi.

Padahal, lanjut Iwan, persoalan pembayaran utang tersebut itu hanyalah bentuk miskomunikasi. Karena penetapan perubahan APBD 2022 sampai saat ini belum selesai dan final.
“Yang ingin diselesaikan sekarang ini adalah soal besarannya. Sehingga disitu masih terjadi ruang perdebatan,” ungkapnya.

Iwan menyebutkan, dinamika awal terkait besaran pembayaran piutang itu, justru bermula dari pihak eksekutif. Pasalnya, kawan-kawan Badan Anggaran DPRD sama sekalibtidak pernah mematok soal ambang batas persentase itu.
“Memang ada upaya rasionalisasi dari TAPD, dan kita juga berupaya untuk menciptakan pendekatan yang kita punya. Jadi intinya, perdebatannya tinggal pada alternatif persentase angka pembayaran itu. Apakah di 30 persen atau di 50 persen,” tutup mantan jurnalis Bangkep ini.

Terpisah, Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir, dikonfirmasi Bangkeppos mengatakan, hak para Nakes yang selama ini tercatat sebagai utang jasa medik telah diajukan anggaran pembayarannya ke DPRD.
“Kami sudah mengajukan anggarannya, karena itu merupakan hasil temuan BPK. Mereka lagi menekan DPRD,” ujar Bupati, Senin (27/9/2022).

Bupati mengaku, ia sebelumnya sudah pernah menyampaikan ke para Nakes, sebelum mereka menggelar demonstrasi di kantor DPRD.
“Saya bilang, tidak perlu demo, karena saya pasti akan kembalikan dana itu, meskipun DPRD merasionalisasi. Yang jelas, tidak ada alasan apapun yang bisa meninggalkan pelayanan dasar,” tegasnya. (ir)

error: Content is protected !!