Ketua DPRD Bangkep Resmi Serahkan SK Pansus LHP BPK

Bangkeppos.com, SALAKAN- Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pansus LHP BPK DPRD Bangkep, pada Senin (14/7/2025).
Penyerahan SK Pansus LHP BPK itu dilakukan bertepatan dengan momentum sidang paripurna DPRD, tentang laporan Pansus terhadap pembahasan atau penelitian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Arkam Supu menyampaikan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan inisiatif dari empat fraksi dari total enam fraksi di DPRD.
“Masa kerja Pansus ini ditetapkan maksimal selama 3 bulan, terhitung sejak SK dikeluarkan,” ujarnya.
Politikus PKB Bangkep ini menegaskan, pembentukan Pansus terhadap LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah ini sama sekali tidak memiliki tendensi politik.
“Pembentukan Pansus ini murni didasari aspirasi empat fraksi untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK RI terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2024.
Dengan adanya Pansus ini, diharapkan dapat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pengelolaan keuangan daerah dan mencari solusi untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi.
Arkam menyebutkan, hasil laporan BPK menunjukkan adanya kerugian negara yang bersumber dari APBD sejak tahun 2014 hingga 2024, yang mencapai sekitar 30 miliar rupiah.
Kerugian keuangan daerah itu, kata dia, sebagian besar ditemukan pada pihak rekanan atau kontraktor dalam pekerjaan proyek.
“Beberapa proyek pembangunan puskesmas juga sempat mengalami kendala keterlambatan,” tandasnya.
Berikut struktur pansus tindaklanjut LHP BPK DPRD Kabupaten Bangkep :
Ketua : Irwanto IT Bua
Wakil Ketua : Steven Darwis
Sekretaris: Nancy Dunda
Anggota :
Eko Febrianto Sahata
Harianto Sadardi
Sriyeni
Alman Djulah
Burhan Alelaga
Badrin Liato
Erik Lau. (ir)