Disorot Soal Anggaran Perjadin dan Honorarium Forkopimda, Kesbangpol Bangkep Angkat Bicara

Bangkeppos.com, SALAKAN- Penggunaan selisih anggaran honorarium forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kesbangpol Kabupaten Bangkep, sejatinya tidak menyalahi ketentuan prinsip dalam tata kelola keuangan daerah.
Pasalnya, besaran anggaran honorarium forkopimda yang dituangkan dalam DPA dinas sebesar Rp8 juta, itu mengacu pada besaran Standar Biaya Umum (SBU) Pemda Bangkep yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Jadi disitu tidak ada pelanggaran administrasi. Semuanya telah sesuai prosedur dan aturan yang ada,” jelas Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bangkep, Muchsin HS. Yasano, pada Selasa (30/9/2025) sesuai rilis yang beredar.
Dia menegaskan, bahwa besaran SBU juga bervariasi untuk setiap daerah dan setiap jenis biaya. Misalnya biaya perjalanan dinas atau honorarium staf pengelola keuangan.
Menurutnya, pengurangan pembayaran honorarium dari Rp8 juta menjadi Rp1,5 juta, itu juga sebenarnya bukan merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah. Melainkan, hanya semacam arahan dari BPK untuk meminimalisir nominalnya.
“Dan sebelum angkanya dikurangi sesuai petunjuk dari BPK Sulteng, kami juga sudah konsultasikan dengan Ketua Forum Forkopimda Bangkep yakni mantan Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir,” tuturnya.
Meski begitu, lanjut dia, peruntukan selisih anggaran honorarium tersebut juga masih digunakan untuk kegiatan yang didalamnya melibatkan unsur forkopimda.
“Dan itu melekat pembayaran honor kegiatan,” ujarnya.
Dijelaskannya, kegiatan yang melibatkan unsur forkopimda itu yakni, Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini.
“Jadi sekali lagi, pengurangan honorarium forkopimda itu bukan karena adanya temuan, melainkan berdasarkan arahan dari BPK Perwakilan Sulteng setelah Kesbangpol melakukan konsultasi dengan BPK,” terangnya.
Mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bangkep itu memastikan, bahwa tidak ada temuan honorarium anggota Forkopimda di Kesbangpol Bangkep berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulteng.
Terkait soal anggaran perjalanan dinas bawahan atau pegawai lebih banyak dari pada Kepala Kesbangpol, ia juga tak menampik.
Dia menjelaskan, bahwa biaya perjalanan harian untuk pegawai Kesbangpol Bangkep hanya diangka Rp300 ribu per hari.
Angka itu, kata dia, untuk perjalanan dalam daerah yang jaraknya jauh dari Ibukota Salakan, seperti wilayah Kecamatan Buko dan sekitarnya dibolehkan untuk adanya penambahan biaya sewa penginapan.
“Berbeda dengan Kepala Kesbangpol. Untuk Kepala Kesbangpol tunjangannya melekat dengan fasilitas kendaraan dinas. Termasuk biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung kantor,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, untuk perjalanan dinas pegawai itu membutuhkan biaya sewa transportasi dan BBM. Termasuk, biaya sewa penginapan untuk wilayah kecamatan yang jauh dari Ibukota pada kegiatan-kegiatan yang mengharuskan pegawai bermalam.
Sedangkan, untuk perjalanan dinas luar daerah, ia sendiri yang memerintahkan kepada bawahan untuk mewakili.
“Dalam penunjukan bawahan yang akan mewakili, Kepala Kesbangpol tidak asal tunjuk. Melainkan menunjuk pegawai bawahan yang tupoksinya berkaitan dengan kegiatan dimaksud,” tandasnya. (*)