9 Oktober 2025

Kabag Hukum Sebut Kades Leme-Leme Bungin Lakukan Pelanggaran Hak Orang terkait Dana BLT

DPRD Kabupaten Bangkep menggelar rapat dengar pendapat dengan kades Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, terkait sejumlah persoalan penggunaan dana desa di desa setempat. Rapat digelar pada Senin (6/10/2025) dan menghadirkan sejumlah pihak terkait. (foto: Bangkeppos)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Kasus soal penundaan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, Banggai Kepulauan, akhirnya digiring ke lembaga DPRD Bangkep, pada Senin (6/10/2025).

Pertemuan itu dihadiri langsung Ketua DPRD Bangkep, Para Ketua Komisi dan anggotanya, Kadis PMD, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkep dan Inspektorat.

Selain itu, hadir juga Camat Buko, Kepala Desa Leme-Leme Bungin, Ketua dan anggota BPD Leme-Leme Bungin, beserta sejumlah masyarakat desa setempat.

Kades Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, Jasanudin Jahing, dibuat seperti mati kutu dan tak berkutik di depan banyak orang. Ia bahkan dengan enteng mengakui kesalahannya. Karena telah menyiasati penggunaan dana BLT belasan juta rupiah untuk membiayai kegiatan lain, padahal itu adalah murni hak para masyarakat penerima bantuan di desa setempat.

“Saya akui memang saya keliru. Karena prediksi saya meleset. Anggaran BLT saya telah alihkan untuk membiayai kegiatan kepemudaan di desa dan teman-teman mahasiswa KKN. Dengan catatan itu akan tetap saya ganti,” ujarnya.

Pernyataan Kades Leme-Leme Bungin itu langsung memantik reaksi dari sejumlah pihak. Salah satunya, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkep, Eddy Bapitanggene.

Edi menegaskan, tidak ada alasan pembenaran apapun atas apa yang dilakukan oleh Kades Leme-Leme Bungin. Apalagi, itu menyangkut soal dana bantuan.

“Tidak ada kata keliru kalau soal BLT. Sebab jika dana sudah cair maka itu harusnya diberikan ke orang yang berhak,” tegasnya.

“Dan yang fatalnya lagi, dana BLT yang menjadi hak masyarakat justru digunakan oleh Kades untuk membiayai kegiatan lain diluar dari peruntukannya. Itu sekali lagi, tidak boleh dan tidak dibenarkan oleh aturan,” sambungnya.

Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh kades Leme-Leme Bungin itu sudah masuk dalam kategori sebagai  pelanggaran hak orang.

“Jadi kami akan mengeluarkan sanksi yang diatur dalam aturan perundang-undangan, ketika DPRD dan Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga menekankan, agar Kades Leme-Leme Bungin tidak sembarangan melakukan sesuatu yang keluar dari aturan semestinya, sehingga menyebabkan dirinya menjadi tersandera.

“Dan ini juga sudah bagian dari penyalahgunaan wewenang,” tandasnya. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!