20 Oktober 2025

Dituding Tak Bisa Perlihatkan Dokumen Palsu di Sidang Kasus P3K Bangkep, Kasi Intel : Itu Versi PH Terdakwa

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut. (foto: ist)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Tudingan Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3K) Kabupaten Bangkep, Nasrun Hipan SH, terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) yang tidak bisa menunjukkan dokumen palsu di Persidangan Negeri Luwuk, pada Kamis (16/10/2025) kemarin, ditanggapi langsung oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut, Adnan Hamzah SH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andi Prawiro, S.H., M.H., menyatakan, pihaknya tak berkeberatan atas tudingan tersebut.

Andi Prawiro menilai, argumentasi yang dilontarkan oleh PH terdakwa dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang digelar pada Kamis (16/10) kemarin, itu juga adalah versi dari pihak PH terdakwa.

“Itu kan, versinya PH terdakwa. Nantilah, kita lihat bagaimana fakta perkembangan persidangan. Dan tidak mungkin perkara yang ditangani oleh kejaksaan dinyatakan tidak lengkap dan tidak cukup bukti,” terangnya, saat dikonfirmasi bangkeppos, Senin (20/10/2025) malam.

Kasi Intel juga menanggapi soal permintaan PH terdakwa kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Panitia Seleksi P3K dan penyidik Polres Bangkep sebagai saksi di persidangan nantinya.

Menurutnya, permintaan itu juga akan dilihat relevansinya dengan pembuktian perkara.

“Kalau memang JPU merasa perlu untuk dihadirkan, itu tidak masalah. Tapi kalau keterangan saksi itu dirasa oleh JPU sudah cukup, maka tidak perlu dihadirkan. Intinya, kita menghadirkan saksi yang bisa mendukung kita,” tandasnya. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!