Polisi dan Jaksa Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Leme-Leme Bungin, Berikut Sejumlah Laporan Masyarakat!

Bangkeppos.com, SALAKAN- Puluhan warga masyarakat desa Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, Kabupaten Banggai Kepulauan, rencananya, Senin (6/10)2025) besok, mendatangi rame-rame kantor Inspektorat Kabupaten Bangkep.
Selain ingin melaporkan soal dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2025 yang belum dibayarkan sejak Mei 2025 hingga Oktober 2025, mereka juga meminta agar pengelolaan dana desa empat tahun terakhir mulai dari 2022 hingga 2025 harus dilakukan pemeriksaan khusus (riksus) atau audit.
Dari laporan tertulis Ketua BPD Desa Leme-Leme Bungin, Risaldi Datu Adam, yang dilayangkan di Kejaksaan Negeri Banggai Laut, disebutkan bahwa banyak kejanggalan kegiatan pembangunan fisik di desa Leme-Leme Bungin yang tak kunjung beres hingga saat ini.
Risaldi dalam laporan tersebut, merinci secara detail sejumlah kejanggalan-kejanggalan kegiatan pembangunan desa dimaksud sejak 2022 hingga 2025 disertai dengan bukti kegiatan.
Misalnya, pada 2022 terdapat 4 item kegiatan yang dinilai bermasalah. Yakni, pengadaan meteran air PDAM Pustu Desa sebesar Rp2 juta, anggaran cek golongan darah Rp3 juta, pengadaan bibit jagung Rp4,7 juta dan ketahanan pangan desa senilai Rp12 juta lebih.
“Keempat item pekerjaan itu harus dicek secara jelas. Karena ada yang tidak terlaksana sama sekali,” ujarnya, kepada Bangkeppos.
Begitu pun, lanjut dia, pada tahun anggaran 2023, desa Leme-Leme Bungin melaksanakan sejumlah proyek fisik, berupa pembangunan, peningkatan perpustakaan desa dengan anggaran sebesar Rp161 juta. Selain itu, ada lagi pengadaan 10 unit Perahu Viber dengan pagu sebesar Rp150 juta.
“Dua kegiatan fisik ini harus diaudit secara serius,” tegasnya.
Kegiatan lainnya, lanjut dia lagi, yakni soal penerangan jalan lingkungan dengan anggaran sebesar Rp30 juta.
“Disini sebagian lampu penerangan jalan lingkungan mati dan belum tersambung sampai saat ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu, ada lagi soal pengembangan wisata desa dengan pagu senilai Rp21 juta. Itu pun, kata dia, kegiatannya tidak jelas.
“Dan yang parah lagi, insentif PKK sebesar Rp10 juta lebih dan bantuan untuk UMKM Rp24 juta juga tidak dibayarkan. Termasuk, dengan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk PAUD dengan pagu senilai Rp8,9 juta,” paparnya.
Berikutnya, pengelolaan dana desa di tahun anggaran 2024 juga diminta Risaldi harus diaudit secara menyeluruh. Misalnya, kata dia, seperti pembangunan jalan rabat di dusun II desa Leme-Leme Bungin dengan pagu sebesar Rp145 juta lebih, sampai saat ini pekerjaannya tidak selesai.
“Termasuk, pembangunan jalan usaha tani dengan pagu anggaran sebesar Rp156 juta lebih di tahun anggaran 2024 kemarin,” terangnya.
Beberapa item kegiatan proyek fisik yang dinilai bermasalah, Risaldi dan kawan-kawan sudah menjabarkannya secara detail dalam laporan surat yang dilayangkannya di Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Disebutkannya, mulai dari alat-alat listrik wisata, honor guru TPA, insentif karang taruna, pengadaan laptop, honor pengurus adat, honor LPMD, biaya tambahan daya listrik wisata desa, sewa jasa pemasangan daya listrik wisata desa, hingga pulsa listrik wisata desa.
“Kesemua itu sudah kami rinci anggarannya per item,” ucapnya.
Risaldi juga mengakui, bahwa kejanggalan penggunaan dana desa di desa Leme-Leme Bungin itu terjadi sudah bertahun-tahun lamanya, namun sama sekali tidak pernah tersentuh hukum.
“Bahkan, sebelumnya kami juga sudah pernah melaporkannya ke Bupati dan ke Polres Bangkep. Cuma, sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali,” bebernya.
Sehingga, lanjut Risaldi, pada Juli 2025 lalu, pihaknya kembali mengirimkan laporan tertulis ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Dengan harapan, laporan mereka segera diseriusi dan ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Alhasil, Kejaksaan melalui Kajari Banggai Laut, Adnan Hamzah SH, saat dikonfirmasi menyatakan, akan mendalami laporan tersebut.
“Nanti saya minta anggota besok, Senin (6/10/2025) untuk menghubungi dan menindaklanjuti terkait surat pengaduan masyarakat desa Leme-Leme Bungin,” singkat Kajari, saat dikonfirmasi Bangkeppos, Minggu (5/10/2025) dini malam. (ir)