8 Oktober 2025

Ketua DPRD Bangkep : Perbuatan Kades Leme-Leme Bungin Soal Polemik Dana BLT Tak Dibenarkan Secara Hukum

Ketua DPRD Bangkep, Arkam Supu meminta agar polemik dana BLT di desa Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, segera diselesaikan agar tidak lagi memicu potensi konflik di desa tersebut. (Bangkeppos)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu menginginkan agar polemik penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desa Leme-Leme Bungin, Kecamatan Buko, Banggai Kepulauan, tidak lagi terulang ke depannya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bangkep ini juga mengingatkan, bahwa peristiwa menyiasati penggunaan dana BLT oleh kepala desa untuk tujuan pembayaran kegiatan lain, itu juga bukan kali pertama terjadi di Bangkep. Melainkan, masih banyak desa lainnya justru melakukan hal serupa.

“Olah karena itu, saya berharap peristiwa seperti ini (polemik dana BLT) ke depan tidak lagi terjadi. Dan ini bagian dari upaya kita untuk mencari solusi terbaiknya. Jadi kita tidak perlu harus saling menyalahkan,” ujarnya, dengan bijak, saat rapat dengar pendapat dengan kades Leme-Leme Bungin dan sejumlah pihak, pada Senin (6/10/2025) siang tadi di ruang komisi 1 DPRD.

Arkam menilai, pernyataan permintaan maaf kades Leme-Leme Bungin Jasanudin Jahing secara sisi kemanusiaan bisa saja itu dibenarkan. Tetapi, dari sisi hukum dan perbuatannya itu tetap salah dan keliru.

“Meskipun kades sendiri sudah mengakui semua perbuatannya. Namun, dari sisi hukum, itu tetap saja tidak ada dalilnya,” terangnya.

Arkam dan sejumlah anggota DPRD Bangkep lainnya menginginkan agar lahir komitmen bersama sebagai solusi untuk menyikapi polemik dana BLT di desa Leme-Leme Bungin.

“Di forum RDP ini saya minta harus ada komitmen yang terbangun untuk proses penyelesaiannya. Sehingga tidak ada lagi polemik yang muncul nantinya di desa Leme-Leme Bungin,” imbuhnya.

Alhasil, dari pertemuan tersebut lahir surat pernyataan bersama yang ditujukan ke Kades Jasanuddin agar segera menyelesaikan polemik BLT di desa Leme-Leme Bungin selama 3 hari ke depan.

Surat pernyataan itu kemudian disepakati dan ditandatangani bersama oleh sejumlah pihak. Diantaranya, Ketua dan anggota DPRD, Inspektur Inspektorat, Kadis PMD, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangkep, Camat Buko, Kepala desa, BPD dan anggotanya, serta sejumlah perwakilan masyarakat desa Leme-Leme Bungin. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!