Camat Tosel Klarifikasi Sorotan Pengalihan Lokasi MTQ XXIII dari Kalumbatan ke Kanali

Bangkeppos.com, SALAKAN- Tudingan soal pengalihan arena utama pelaksanaan kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-XXIII Tingkat Kabupaten Bangkep, diklarifikasi langsung oleh Camat Totikum Selatan (Tosel), Kabupaten Banggai Kepulauan, Kodratullah Basir Labas.
Camat Kodrad menegaskan, bahwa penetapan arena utama MTQ di Kanali dan penyebaran kegiatan ke beberapa desa bukanlah kebijakan sepihak Pemerintah Kecamatan.
“Itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat resmi LPTQ sebelum bulan puasa, yang melibatkan berbagai unsur terkait.
Pada rapat itu juga dihadiri oleh kepala Desa se-Kecamatan Totikum Selatan,” ujarnya, kepada bangkeppos, Selasa (5/5/2026) sore tadi.
Hasil rapat LPTQ yang telah disepakati bersama itu, ditetapkan bahwa arena utama dan pusat kegiatan mulai dari pembukaan hingga penutupan berada di Kanali.
“Tetapi pelaksanaan kegiatan dan perlombaan tetap dibagi dan disebar di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Totikum Selatan,” ujarnya.
Dan sebagai informasi tambahan, bahwa sebelum rapat LPTQ Kabupaten digelar pada 3 Februari 2026 lalu, pada 29 Januari 2026 itu juga sudah dilakukan survey awal terkait lokasi arena MTQ yakni di lokasi eks MTQ tahun 2012 di Kalumbatan dan di Lapangan Sepak Bola Desa Kanali.
Survey itu juga dipimpin langsung oleh Sekda Bangkep selaku Ketua LPTQ Kabupaten didampingi Sekretaris LPTQ Kabupaten, Asisten 1, Staf Ahli Bupati, Kabag Kesra dan Staf, Camat, Sekcam, Kasi Kesra Kecamatan, Kepala KUA Kec TotSel, Anggota DPRD Dapil II, Ketua MUI Kecamatan, Kades Kalumbatan dan perangkat desa, Kepala Desa Kanali dan perangkat Desa.
Jadi, menurut Camat, keputusan pengalihan arena utama di desa Kanali itu dilakukan atas dasar pertimbangan yang objektif. Terutama, pada soal efisiensi anggaran.
“Artinya, jika tetap memusatkan di lokasi lama maka tentu itu juga masih dibutuhkan biaya rehabilitasi tribun dan fasilitas yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Camat, pertimbangan lainnya adalah soal ketersediaan fasilitas. Kanali dan desa-desa sekitarnya juga memiliki sarana prasarana yang lebih memadai untuk menunjang kelancaran proses pelaksanaan MTQ. Misalnya, ketersediaan tribun di lapangan sepak bola desa Kanali.
“Jadi kegiatan tidak hanya berpusat di satu desa saja, bisa jadi itu akan dibagi ke beberapa desa lainnya sesuai situasi dan kondisi. Sehingga ekonomi masyarakat di seluruh wilayah kecamatan dapat tumbuh dan merasakan dampak positifnya,” ucapnya.
Camat juga mengaku sangat memahami kekhawatiran masyarakat terkait sinkronisasi persoalan dokumen hukum berkaitan dengan SK. Sehingga, pihaknya sudah mengoordinasikan langsung dengan Sekda Bangkep terkait revisi SK agar tidak lagi mencantumkan nama desa tertentu, melainkan cukup menyebutkan nama wilayah kecamatan saja.
“Dan nanti pak Sekda juga akan menginstruksikan ke Bagian Kesra Setda supaya dilakukan revisi pada SK tersebut,” kata Camat.
Sekadar diketahui, bahwa penulisan nama Desa Kalumbatan dalam SK dimaksud, sesungguhnya itu juga hanya merujuk pada ibu kota Kecamatan Totikum Selatan.
“Artinya, bukan berarti seluruh rangkaian kegiatan MTQ harus dilaksanakan mutlak dan eksklusif di desa Kalumbatan saja,” terangnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pola penulisan seperti itu sudah menjadi kebiasaan dalam setiap dokumen penetapan di tahun-tahun sebelumnya.
Intinya, menurut Camat bahwa seluruh keputusan ini diambil semata-mata demi kesuksesan penyelenggaraan MTQ sebagai ajang syiar agama dan kebanggaan daerah.
“Oleh karena itu, kami pemerintah kecamatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak membesar-besarkan kesalahpahaman ini, tetapi bagaimana kita bersama-sama mendukung persiapan dan pelaksanaan kegiatan ini bisa berjalan lancar, khidmat, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bangkep,” tandasnya. (ir)
