Bapemperda DPRD Bangkep Gelar Rapat Pembahasan Revisi Perda tentang Penyelenggaraan Desa

Bangkeppos.com, SALAKAN — Langkah penting untuk memperkuat fondasi pemerintahan desa di Banggai Kepulauan kembali diambil.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangkep secara resmi menggelar rapat pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa, pada Senin (5/10/2026) kemarin.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Sartun Landengo, S.H., dengan fokus utama menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2023 yang dinilai sudah memerlukan penyesuaian dengan dinamika kebutuhan daerah saat ini.
Pertemuan ini berjalan serius dan konstruktif, dihadiri seluruh jajaran anggota Bapemperda serta perwakilan Pemerintah Daerah: Asisten I Pemda Bangkep Rahman Hasan, Plt. Kepala Dinas PMD Irpan Majang, Kepala Bagian Hukum Eddy Bapitanggene, S.H., dan Kepala Bagian Tapem Karmein Moidady.
Setiap pasal dan ketentuan ditelaah secara mendalam, tidak sekadar mengubah aturan, melainkan memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar tepat sasaran, sistematis, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan desa di lapangan.
Sartun Landengo menegaskan, langkah revisi ini bukan sekadar urusan administrasi perundang-undangan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menata ulang tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib, transparan, dan efektif.
“Penyesuaian ini sangat krusial. Regulasi yang baik menjadi dasar kuat agar setiap desa dapat berjalan terarah, pelayanan kepada warga berjalan jelas, dan setiap pengelolaan sumber daya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Sartun.
Hasil pembahasan ini menjadi tonggak kemajuan dalam memperkokoh tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah Banggai Kepulauan. (*)
