5 Tuntutan Aksi Pendemo, Kadis PMD Siap Pertaruhkan Jabatan Soal Polemik Aparat Desa Lalong
Lima tuntutan para pendemo itu yakni;
Pertama, Bupati diminta bersikap tegas terhadap permasalahan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa baru yang tidak prosedural.
“Karena mantan Kades Lalong Gusman Palupessy, dengan kewenangannya yang subjektif memberhentikan aparat desa tanpa prosedur, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Termasuk diatur dalam Peraturan Bupati Bangkep,”teriak Koordinator Lapangan, Irsan.
Kemudian isi tuntutan yang kedua, Bupati diminta jangan membiarkan peraturannya atau produknya sendiri diinjak-injak oleh pemerintah desa. Untuk apa dikeluarkan Perbup, jika tidak dipedomani sebagai regulasi dalam aspek pemerintahan di desa.
Kemudian tuntutan ketiga, atas nama masyarakat Lalong, mareka para pendemo meminta agar Bupati segera mengesahkan status aparat desa lama sebagai perangkat desa yang sah saat ini.
“Karena mereka diangkat melalui prosedur dan mekanisme aturan yang sah dalam Perundang-undangan,”tegas Irsan.
Lalu, tuntutan keempat, masyarakat pendemo juga meminta agar dilakukan penangguhan pencairan gaji untuk aparat desa baru. Karena secara hukum, pengangkatan aparat desa baru tidak sah (inprosedural).
Kepala desa selama ini, lanjut Irsan, tidak pernah melakukan konsultasi kepada camat dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dan yang terakhir yakni; meminta keseriusan Pemda Bangkep menyikapi polemik internal aparat desa Lalong tersebut. Jika tuntutan mereka tidak segera disahuti, mereka tidak menjamin gerakan massa anarkis ke depan, yang akan mempengaruhi proses pemerintahan di desa Lalong.
Usai berorasi di depan Kantor Bupati Bangkep, para peserta aksi disambut langsung Kepala Dinas PMD Bangkep Rahmad Labou, Asisten I Bupati Bangkep Abderiana Lotto, Kabag Hukum Kismanto, beserta sejumlah pejabat lainnya di Sekretariat Pemda Kabupaten Bangkep.
Rahmad Labou menyatakan, persoalan di desa Lalong adalah barometer untuk desa lainnya di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sehingga diperlukan ketetapan dan kecepatan dalam memutuskan hal ini.
“Tentunya berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmad, dihadapan para pendemo.
Sempat terjadi dialog antara para pendemo dengan Kadis PMD Rahmad Labou terkait kapan surat keputusan itu dikeluarkan.
“Kapan waktu keputusan itu dikeluarkan?,” tanya Rahmad.
Peserta demonstrasi serentak menjawab “Besok”.
Rahmad pun kemudian memastikan Rabu (24/6/2020) besok, akan keluar keputusan Bupati terkait desa Lalong.
“Bagaimana jika keputusan itu tidak keluar besok?,”tanya pendemo, teriak.
“jabatan saya jadi taruhannya,”jawab Rahmad lantang.
Merasa puas dengan penjelasan dari Kadis PMD tersebut, para peserta aksi bergerak menuju Kantor DPRD Bangkep. Dan disana mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Ketua Komisi I Irwanto T Bua, SH dan Ketua Bapemperda Sadat Anwar Bihalia, S.Hi, MH.
“Kami telah melakukan fungsi kami di DPRD melalui RDP. Bahkan kami telah merekomendasikan kepada Bupati terkait Desa Lalong dan karena sudah ada pernyataan dari Pemda untuk mengeluarkan keputusan besok. Jadi kami pasti koordinasikan hal itu,” ujar Rusdin Sinaling.
Sementara itu, Sadat Anwar menambahkan, jika pihak Pemda tidak melaksanakan tugas dan janjinya pada Rabu (23/6/2020) besok, menyelesaikan persoalan di desa Lalong, Sadat dengan tegas meminta Pimpinan DPRD Bangkep segera menggunakan kewenangannya, mengeluarkan hak Angket DPRD. (ml/ir)