Terkait Dermaga Bakalinga, Salim Tanasa Polisikan Ronal Kontraktor
Ronal menuturkan, pembangunan proyek dermaga Bakalinga yang bersumber dari APBN 2017 sebesar Rp1 miliar tersebut, sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab itu hasil dari pemecahan proyek Rp8,3 miliar untuk pembangunan dermaga desa Bakalan, kecamatan Tinangkung, Banggai Kepulauan.
Alih-alih bermasalah, Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkep mentalangi lanjutan proyek dermaga Bakalinga tersebut melalui dana APBD 2018 sebesar Rp150 juta. Hanya, pada tahun itu, rencana penyiapan dana talangan itu batal dilaksanakan.
“Nanti pada 2019, dinas perhubungan kembali menggelontorkan penambahan dana talangan kedua kalinya sebesar Rp200 juta. Dan saat itu pula, perbaikan pembangunan dermaga Bakalinga mulai dilanjutkan,”beber Ronal, kepada Bangkep Pos.com, Selasa pagi (23/6/2020).
Kasat Reskrim Polres Bangkep Iptu Ismail SH, melalui KBO Reskrim Ipda Partono SH, dikonfirmasi Bangkep Pos kemarin, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, betul laporannya sudah masuk,”singkat Partono, Senin (22/6/2020).
INI KRONOLOGIS RONAL KONTRAKTOR DILAPORKAN SALIM KE POLISI
Awalnya proyek jembatan Bakalinga dikerjakan oleh pemilik CV Palestina, Aip, sebagai pemilik modal. Sedangkan, Ronal sendiri posisinya saat itu hanya sebagai pengawas lapangan pekerjaan.
Pada September 2018, Kepala Dinas Perhubungan Suripto Nurdin dan PPTK Cali W.Supa, memerintahkan kepada Ronal dan Aip untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.
Meskipun saat itu, menurut Ronal, Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas belum keluar. Namun sudah ada jaminan langsung dari Kadis dan PPTK. Sehingga, lanjutan pekerjaan dermaga bermasalah itu mulai dikerjakan.
“Kami minta kontrak kerja (SPK,red) namun kata pak Kadis dan PPTK, kontraknya nanti menyusul. Maka pekerjaanya dilanjutkan. Bahkan, tukangnya sudah ditentukan oleh dinas. Dan mereka hanya menyesuaikan saja,”ceritanya.
Menurut Ronal, kesepakatan upah kerja dengan tukang yakni sebesar Rp40 juta. Dan saat itu, tukang langsung meminta panjar Rp5 juta.
“Sebenarnya kami keberatan karena kamahalan menurut perhitungan kami. Tapi karena itu sudah diarahkan dinas, maka kami terima harga itu, dengan catatan dijanjikan proyek lain oleh kadis,”jelasnya.
Ditengah-tengah penyiapan material kebutuhan proyek dan pelaksanaannya yang sudah berjalan selama dua minggu, tiba tiba Kadis dan PPTK memerintahkan pekerjaan diberhentikan sementara.
“Pak Kadis dan PPTK menghentikan pekerjaan tersebut dengan alasan ada pemeriksaan. Jangan sampai menyeberang tahun dan menjadi temuan,” lanjut Ronal, bercerita.
Ronal pun mempertanyakan mengenai kerugian pembelian bahan material dan sewa tukang serta pengeluaran lainnya.
“Terus saya bertanya bagaimana dengan kerugian pengeluaran kami. Jawabnya nanti di 2019 dinas anggarkan kembali Rp200 juta, baru kamu lanjutkan lagi. Terus saya tanya lagi kira-kira sekitar bulan berapa? Dan bagaimana dengan semen sebanyak ini,? Lalu, PPTK menjawab, biar saja paling juga bulan tiga (Maret 2019, red) sudah dikerja lagi,”kata Ronal, meniru percakapan dirinya dengan PPTK, Calli.
Singkat cerita, Maret 2019, Ronal kembali mengecek ke dinas, ternyata realisasi anggarannya molor pada Agustus-September 2019. Dari situ, Ronal mulai mengurus kembali administrasinya.
“Sebelum saya urus administrasinya, saya turun lapangan mengecek kembali. Dan tiangnya sudah rubuh semua. Maka pada saat itu, saya langsung sampaikan ke Kadis dan PPTK. Dan waktu itu mereka juga turun lapangan melihat kondisi dermaga tersebut,”tuturnya.
Karena kontrak pekerjaannya belum keluar saat itu, maka Ronal bersama Aip bersepakat untuk tidak lagi mengerjakan proyek itu. Mereka pun bersepakat untuk mengalihkan proyek itu ke kontraktor lainnya, dengan catatan harus bisa mengganti kerugian mereka sebelumnya. Maka ketemulah dengan Salim Tanasa, pemilik CV Trikora Salakan itu.
Saat ditawarkan, Salim pun, kata Ronal, langsung menerima asalkan kontrak pekerjaan (SPK) atas nama CV.TRIKORA. Lalu, menyuruh mengambil dokumen perusahaan CV. Trikora untuk dibuatkan kontrak kerja. Dan kontrak kerja yang muncul atas nama CV Trikora Salakan.
“Saya bawa dokumennya untuk diserahkan ke Kadis dan PPTK, sekaligus menyampaikan apa yang menjadi unek-unek dan beban kami. Maka terbitlah kontrak di bulan Agustus dengan pagu anggaran Rp200 juta. Kemudian saya langsung menyerahkan kontrak itu kepada saudara Salim Tanasa,”beber Ronal.
Sesuai komitmen bersama, Salim Tanasa siap mengganti kerugian mereka sebelumnya senilai Rp28.800 juta, dengan baru membayar kepada Ronal senilai Rp21 juta. Adapun sisa dana Rp7.800 itu nanti masih akan diperhitungkan kembali sesuai dengan ketersediaan pemakaian material dilapangan.
“Kemudian saya pulang temui saudara Aip dan memberikan dana Rp20 juta, dan Rp 1 juta digunakan membayar administrasi,”tutupnya.
“Jadi satu rupiah pun tidak ada yang saya terima. Malah hanya capek yang luar biasa dan rugi uang bensin ke sana kemari,”tambahnya. (ir)