PT. MAI Sasar Nelayan Pesisir Pantai Kembangkan Budidaya Benur Lobster
Koordinator Nasional Lapangan PT. MAI, Leo Kornas, mengatakan, pengembangan budidaya lobster menjadi salah satu potensi besar guna meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan bagi warga di berbagai daerah.
“Saya berharap bagaimana masyarakat Nelayan suku Bajo bisa terakomodir dan eksis di bidang perikanan, khususnya cara menangkap serta mengelola budidaya lobster secara berkelanjutan,”ujarnya, Senin (10/8/2020) tadi malam, kepada awak media Bangkeppos.com.
Menurut Leo, masyarakat nelayan lokal pesisir pantai di wilayah Sulteng harus betul betul mendapat porsi besar dalam kegiatan bisnis budi daya lobster, baik sebagai mitra, pekerja atupun menanamkan investasi sehingga ekonomi bisa berkembang di wilayah tersebut.
“Dan semoga ini menjadi titik terang untuk kesejahteraan masyarakat nelayan,”harapnya.
Kata Leo, saat ini dirinya ditugaskan perusahaan untuk mengkoordinasikan kegiatan dan cara pengembangan budidaya lobster kepada sejumlah kelompok masyarakat nelayan suku bajo yang ada disetiap kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Tadi malam, sebelum ia menyambangi desa Jayabakti, Pagimana, Kabupaten Banggai, Leo juga baru saja tiba dari Kabupaten Touna, mengunjungi semua desa yang mayoritas dihuni oleh masyarakat nelayan pesisir suku bajo.
Disana, di desa Jayabakti, Leo langsung difasilitasi oleh Ketua DPD JPKP Kabupaten Bangkep, Rano Lamahung, untuk berkoordinasi langsung dengan para kelompok masyarakat nelayan bajo mengenai pengembangan budidaya benur lobster.
Karena itu, Rano mengatakan, mengenai prosedur pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan porsi yang besar, pemerintah daerah kabupaten/Kota di masing-masing daerahnya diharapkan agar bisa lebih proaktif melakukan sosialisasi,termasuk pendataan terhadap masyarakat yang memiliki animo tinggi dalam usaha budidaya lobster ini.
“Sebab usaha budidaya lobster ini sangat berpotensi meraup nilai ekonomi besar bagi peningkatan ekonomi daerah dan masyarakat,”jelas pria asli kelahiran desa Jayabakti itu.
Sekadar diketahui, untuk menjamin pengelolaan budidaya benur lobster secara berkelanjutan, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah menetapkan aturan tata kelolanya melalui Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor: 178/KEP-DIRJEN/2020.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Hal tersebut antara lain, karena nelayan kecil yang sudah ditetapkan sebagai penangkap benih lobster sudah bebas menangkap benih, di sisi lain eksportir juga sudah ditetapkan. (ir)