Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi MTQ Bangkep
Ketua DPD GMPK Kabupaten Bangkep, Adnan Dg. Patappa, menegaskan, Polres Bangkep maupun Kejaksaan Negeri Banggai Laut jangan menutup mata atas persoalan tersebut.
Menurutnya, anggaran pematangan lahan sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBD 2020 itu disinyalir tidak jelas.
“Sebab ada harga pembebasan lahan yang diduga milik seorang anggota DPRD Bangkep kurang lebih Rp800 juta. Tetapi faktanya, lahan berupa gunung dan batu besar itu sama sekali tidak dilakukan pematangan sampai pekerjaan di lokasi pematangan selesai,”ujar Adnan, Minggu (9/8/2020) siang tadi.
Adnan menuturkan, awalnya, pemda Bangkep sempat mengalokasikan anggaran pematangan lahan sebesar Rp600 juta, kemudian ditambah lagi Rp4 miliar. Tapi pada proses pelaksanaannya di lokasi sempat terhenti beberapa bulan, setelah akhirnya digenjot kembali penambahan anggaran senilai Rp6 miliar.
“Itu (anggaran, red) digodok melalui DPRD Bangkep. Dan dari total anggaran tersebut juga sudah inklude dengan biaya pembebasan lahan masyarakat yang lainnya,”terangnya.
Di sisi lain, kata dia, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga dikabarkan tidak sesuai. Karena terdapat perbedaan keputusan penjualan harga antara masyarakat dengan pemda setempat.
“Jadi dengan adanya perbedaan harga dalam NJOP tersebut, maka DPRD Bangkep kemudian mengundang konsultan Aprisal dari Jakarta sebagai penengah. Tujuannya, agar melahirkan kesepakatan bersama secara adil,”bebernya.
Sayangnya, tambah Adnan, Aprisal justru mengeluarkan keputusan yang seolah tidak menunjukan sisi keberpihakannya terhadap masyarakat.
“Karena keputusan harga yang menjadi pedoman pembelian lahan untuk Pemda Bangkep dalam penjualan harga NJOP itu adalah keputusan Aprizal sendiri,”terangnya.
Menyikapi hal itu, Adnan bersama anggotanya langsung menemui Kasat Reskrim Polres Bangkep di ruangannya, Jumat (8/8/2020) kemarin. Disana, mereka berdua langsung menyerahkan sejumlah data dan laporan terkait hal dimaksud.
“Kami melakukan itu agar Polres Bangkep dan Kejaksaan Balut jangan hanya diam dengan kasus yang sudah ada didepan mata ini,”tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkep AKBP Reja A. Simanjuntak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail, SH, menyatakan, siap menyelidiki persolan tersebut. Menurut Kasat Reskrim, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bahan keterangan sebagai kepentingan penyelidikan.
“Beberapa data dan bahan keterangan (baket) sudah kami himpun satu persatu. Dan saat ini saya masih mempelajarinya,”ujar pria yang akrab dipanggil Boby ini kepada Bangkep Pos.com
Boby memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak dinas terkait secara bertahap. Termasuk, pelaksana kegiatan (kontraktor) yang ditunjuk langsung oleh pemda setempat. (tim)