9 Februari 2025

Begini Cara Ahmad Thamrin Membobol APBD Bangkep Rp36,5 Miliar Tahun 2019

Kepala Bidang Penatausahaan BPKAD Bangkep Sofyan Nurdin, memperlihatkan contoh dokumen SP2D asli kepada sejumlah wartawan di ruangannya, Kamis (23/9/2021). (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pembobolan kas daerah kabupaten Bangkep tahun 2019 senilai Rp36,5 miliar yang diduga dilakukan oleh eks Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep Ahmad Thamrin, menimbulkan beragam asumsi dari khalayak ramai.

Sebab proses pembobolan dana kas tersebut, dilakukannya diluar dari aplikasi Sistim Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan APBD Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Bahkan, parahnya lagi, AT disamping merekayasa keabsahan seluruh dokumen persyaratan penarikan dana di Bank BPD Sulteng Salakan, pejabat impor yang kini tengah menyandang status DPO Polda Sulteng itu, juga mengabaikan prosedur administrasi secara normatif dalam tata kelola keuangan daerah.

BACA JUGA :Pembobolan APBD Bangkep 2019, Sejumlah Saksi Kembali Diperiksa Penyidik

Kabid Penatausahaan BPKAD Kabupaten Bangkep Sofyan Nurdin, ditemui Bangkeppos.com di ruangannya, Kamis sore (23/9/2021), membenarkannya.

Sofyan menuturkan, serangkaian proses administrasi yang dilakukan oleh mantan big bosnya di BPKAD Bangkep itu, telah melanggar ketentuan normatif dalam sistim dan prosedur pengeluaran kas daerah.

“Karena dia (AT, red) melakukan proses pencairan dana itu secara manual. Maksudnya di luar dari aplikasi SIMDA dan SIPD. Sehingga tidak terbaca dalam aplikasi sistim,” beber Sofyan.

Dikatakannya, AT juga terdeteksi menggunakan nomor SP2D dari beberapa dinas atau OPD lain, yang sudah pernah dicairkan sebelumnya di Bank BPD Sulteng.
“Dan ada 14 SP2D fiktif yang dibuat AT,” ungkapnya.

BACA BERITA LAINNYA: Ahmad Thamrin “Ba ABUNTI” di Bangkep, Lalu Kabur, Hingga Ditetapkan DPO Polda Sulteng

Secara teknis, Sofyan menjelaskan, prosedur pengeluaran kas daerah pada bagian keuangan Pemda Bangkep, harus diawali dengan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) terlebih dahulu.

“Jika SPP telah diverifikasi dan diotorisasi, maka tahapan selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran,”jelasnya.

SPM yang telah ditandatangani, lanjut Sofyan, kemudian diajukan kepada BUD, sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

“Nah, AT sendiri memiliki tiga fungsi dan kewenangan di sini. Diantaranya: sebagai Kepala BPKAD, PPKD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD). Sehingga dengan kewenangan khusus yang dimilikinya itu, AT merekayasa dokumen persyaratan pencairan dana di Bank BPD,”tukasnya. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!