3 Perdes Ini Mulai Diterapkan di Desa Kalumbatan
Bangkeppos.com, SALAKAN- Belum lama dilantik dan menjabat sebagai kepala desa terpilih di desa Kalumbatan, Roni P. Muhammad, langsung mengimplementasikan sejumlah masukan dan keluhan masyarakat di desanya melalui peraturan desa (Perdes).
Tiga Perdes yang berhasil diterapkan saat ini. Diantaranya: Perdes hewan ternak, Perdes pungutan, serta Perdes ketertiban dan keamanan.
Menurut Staf Pemdes Kalumbatan Friyandi, Perdes Tentang Penertiban Hewan Ternak yang diterapkan saat ini, berawal dari banyaknya keluhan masyarakat ternak liar, seperti kambing yang kerap merusak tanaman di pekarangan atau ladang milik warga.
“Nah, sebagai solusi dari keluhan masyarakatnya itu. Kades, perangkat desa, serta masyarakat menggelar musyawarah membahas solusi terbaik atas keluhan tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yandi itu.
Yandi melanjutkan, jika aturan Perdes tersebut dilanggar, akan mendapat sanksi berupa denda.
” Aturannya, seluruh ternak wajib dikandangkan atau dilarang berkeliaran. Sanksinya bagi yang melanggar akan diberikan denda,” kata dia.
Yandi menambahkan, selain sebagai solusi dari keluhan masyarakat. Ketiga Perdes itu juga diterapkan sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah kabupaten banggai kepulauan.
“Sehingga harapan kita ke depan, tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran. Ini juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan meningkatkan tatanan wilayah agar terlihat lebih indah,” tutupnya.
Proses pembahasan Perdes tersebut, selain dihadiri Pemdes dan BPD, rapat tersebut juga turut dihadiri oleh LPMD, Tokoh Adat, Karang taruna dan Tokoh Agama. (tim)