Kasus Pembobolan APBD Bangkep Rp36 Miliar Disorot Tim BAP DPD RI
RDP dalam rangka tindak lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 BPK RI, yang berindikasi kerugian negara/daerah, itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulteng, Drs. Ma’mun Amir.
Wakil Ketua II BAP DPD RI Zainal Arifin, menyatakan, kunjungan kerja (kunker) tersebut merupakan tindaklanjut dari semua aspirasi masyarakat dan daerah di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Tujuannya, menurut Zainal, untuk memastikan: apakah peran BPKP dalam pemeriksaan APBD di wilayah Provinsi Sulteng sudah berjalan dengan baik atau belum.
Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui upaya pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
“Termasuk, soal Akuntabilitas Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulteng,” terangnya.
Anggota BAP DPD RI, Dr. Abdul Rahman Thaha, menyebutkan, 3 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Sulteng ditengarai tengah bermasalah terkait laporan akuntabilitas keuangan daerah. Yakni, Kabupaten Donggala, Banggai Laut, Banggai Kepulauan dan Kota Palu.
Meski demikian, menurut Abdul Rahman Thaha, yang menjadi perhatian serius adalah tindak pidana kerugian negara di kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun anggaran 2019. Dengan total kerugian sebesar Rp36 miliar.
“Dan bahkan pelakunya saat ini sudah berstatus sebagai buron atau DPO,” ungkapnya.
Meski terduga pelaku, AT, telah ditetapkan statusnya sebagai buron oleh Penyidik Polda Sulteng, namun keberadaan eks pejabat impor dari Provinsi Maluku Utara itu, hingga kini belum juga ditemukan.
Atas dasar itu, Abdul Rahman Thaha mempertanyakan alasan mendasar hingga pencarian saudara AT dihentikan.
“Apa alasannya, dan kenapa yang bersangkutan tidak bisa dicari,” tanyanya tegas, dan berharap AT segera ditangkap pihak kepolisian daerah Sulteng.
Selain soal kasus pembobolan APBD Bangkep Rp36 miliar, Abdul Rahman Thaha juga menyentil soal laporan BPKP atas hasil pemeriksaan keuangan daerah kabupaten Bangkep yang memperoleh Opini Disclaimer.
“Apa penyebab kondisi ini, kendala apa yang dihadapi, dan bagaimana langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut dari temuan BPK tersebut,” sentilnya.
Menangapi hal itu, Bupati Bangkep Rais D. Adam, tak banyak berkomentar. Kombespol Purnawirawan Polda Sulteng itu, justru punya harapan yang sama dengan Abdul Rahman Thaha.
Orang nomor satu di kabupaten Bangkep itu, juga menginginkan agar terduga pelaku AT, segera ditangkap. “Hal itu untuk memastikan penyelesaian kasus kerugian daerah Rp36 miliar tersebut,” ucapnya.
Mengenai opini BPKP, Bupati Rais D. Adam menjelaskan, saat ini pemerintah kabupaten Bangkep sudah melakukan penataan keuangan daerah dengan baik.
“Agar tidak terjadi perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah kedepan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Muhlis, menyampaikan, bahwa opini BPK atas Pemeriksaan Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah dari Tahun 2016-2020, memperoleh Opini WTP.
“Bahkan, untuk Opini tahun sebelumnya, Provinsi Sulteng juga memperoleh Opini WTP,” singkatnya.
Semnetara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing, mengatakan, hubungan kerja antara BPKP dan pihak pemerintah daerah di wilayah Sulteng terjalin dengan sangat baik.
Untuk pendampingan pemeriksaan kerugian daerah di Bangkep, Evenri menyebut, hanya sebesar Rp 29 miliar.
“Sebab uang sebesar Rp7 miliar, belum sempat dicairkan. Tetapi, disitu ada pemalsuan tanda tangan. Dan tim BPKP kedepan akan menjadi saksi atas perbuatan tersebut,” terangnya.
Lebih jauh Evenri menjelaskan, dari segi perencanaan daerah, banyak program OPD yang belum sejalan dengan visi-misi kepala daerah.
Bahkan, sebut dia, pengelolaan anggaran pemulihan dampak bencana, masih terdapat anggaran yang belum dilengkapi pertanggungjawaban.
“Sehingga dalam 2 bulan kedepan, akan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” tutupnya. (ir)