Dampak Kenaikan PPN 11% pada Masyarakat dan Pengusaha

OLEH : Muh. Haerulla A. Aman (Mahasiswa megister Hukum Bisnis UNAS)
TARIF PAJAK pertambahan nilai (PPN) sudah di sahakan akan naik pada 1 April 2022. Adapun besaran kenaikannya, dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen. Naiknya tarif PPN menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
UU HPP mengatur kenaikan PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Menurut saya bahwa sangat beresiko dengan dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut, karena pemerintah sedang berusaha memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19.
Peningkatan tarif PPN akan meningkatkan pula harga barang dan berdampak pada daya beli masyarakat kelas bawah sampai menengah akan turun.
Dengan adanya peningkatan tarif PPN, maka akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi masyarakat kelas bawah dan menengah karena PPN termasuk pajak objektif yang dasar pengenaan pajaknya secara adil, tidak melihat status maupun penghasilan subjek pajaknya. Jadi semua masyarakat harus membayar tarif PPN tersebut jika melakukan transaksi barang/jasa kena pajak.
Oleh karena itu, menurut saya dengan adanya peningkatan tarif PPN masyarakat memiliki dua pilihan yaitu harus mengurangi belanja dan berhemat atau mencari alternatif lain barang yang lebih murah.
Selain berdampak pada masyarakat, kenaikan tarif PPN juga berdampak pada pengusaha. Para pengusaha sedang memulihkan perekonomiannya akibat pandemi COVID-19, namun dengan adanya kenaikan tarif PPN dapat memperlambat pemulihan tersebut. Pengusaha akan berfikir apakah harga barang harus diturunkan guna menyeimbangkan kenaikan PPN.?
Selain itu, peningkatan tarif PPN juga berdampak pada peningkatan biaya operasional perusahaan karena adanya pembelian bahan baku kena pajak.
Jika biaya operasional perusahaan naik, maka pastinya harga produk juga akan mengalami kenaikan dan hal tersebut akan berdampak pada konsumen akhir yang harus membayar barang lebih mahal dari biasanya.
Namun di sisi lain, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dalam acara International Tax Conference pada 12 Oktober 2021 mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu proses pemulihan ekonomi, karena kebutuhan pokok, edukasi, layanan kesehatan dan sosial tetap tidak dikenakan PPN.
Kemudian Febrio Nathan Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi dan masyarakat juga tidak terlalu terbebani, inflasi juga akan terjaga.
Reformasi perpajakan ini dilakukan pemerintah dengan hati-hati. Sehingga masyarakat dan pengusaha jangan terlalu khawatir terlebih dahulu dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut, karena kenaikan tarif PPN tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan dari beberapa perubahan lainnya, diantaranya yaitu perubahan tarif PPh OP dan perubahan batas penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak bagi wajib pajak OP pelaku usaha serta perubahan lainnya. (*)