RDP DPRD, 7 Nakes RSUD Salakan Dikafer Jadi Tenaga Kontrak di Unit 119 UTD Dinkes
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkep Irwanto T. Bua SH, menyatakan, para tenaga kesehatan di RSUD Trikora Salakan, kini dikafer kembali sebagai tenaga kontrak di Unit 119, dibawah naungan UTD Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep.
“Artinya, bahwa sudara-sudara kita tenaga kesehatan yang sudah habis masa kontraknya di rumah sakit, kemudian menerima tawaran solusi untuk bekerja di unit 119 yang juga adalah UTD dari Dinkes,” terangnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD dengan pihak eksekutif kabupaten Bangkep, Selasa (5/4/2022) siang tadi, di ruang Komisi 1 DPRD.
Dalam rapat hearing tersebut, Direktur RSUD Trikora Salakan dr. Nini Fatsyar, tetap ngotot untuk tidak memperpanjang kembali masa kontrak para tenaga kesehatan yang berjumlah tujuh orang tersebut.
Alasannya, selain karena beban pembiayaan kebutuhan lainnya di rumah sakit seperti obat dan lain lain, juga tenaga kesehatan di RSUD sudah over load. Sehingga itu yang mendasari pihak direksi mengeluarkan surat perjanjian sebagai tenaga kontrak sukarela.
“Seperti yang sudah kami sampaikan, bahwa tidak ada bahasa pemaksaan seperti yang dimuat dalam pemberitaan media. Karena yang namanya perjanjian, itu antara pihak pertama dan pihak kedua ada suka sama suka,” ujarnya.
Menurutnya, surat perjanjian itu diterbitkan karena semata mata mengacu pada rasa belas kasihan.
“Artinya, sekalipun mereka bekerja sebagai tenaga suka rela, namun peluang perpanjangan masa kontrak ke depan bagi mereka masih terbuka,” paparnya.
dr. Nini juga merasa keberatan, jika sistim manajeman rumah sakit yang dipimpinnya itu diintevensi oleh pihak luar yang sama sekali tidak punya kewenangan, apalagi ikut mencampuri urusan aturan di jajaran direksi rumah sakit.
“Soal kami menerima para tenaga administrasi yang lainnya, itu adalah urusan kami, manajemenya torang (kami, red). Torang diberi kewenangan oleh pak Bupati untuk mengelola rumah sakit ini,” ungkapnya.
Alih alih berbicara dengan lantang, dr. Nini menantang semua pihak. Menurutnya, apabila dirinya dianggap sudah tidak layak menjadi direktur rumah sakit, saat ini pun ia meminta untuk segera diberhentikan dari jabatannya.
“Jika memang kami dianggap sudah tidak mampu mengelola rumah sakit, kami siap untuk diberhentikan,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi, untuk teknisnya didalam. Kami mengeluarkan dan kami menerima, itu aturannya kami, dan teknisnya kami. Orang lain tidak berhak tahu atas kebijakan dan kewenangan kami,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, menyatakan, tidak ada maksud untuk ingin mencampuri urusan teknis manajemen di jajaran direksi rumah sakit. Rusdin hanya mengingatkan secara tegas soal ketersediaan alokasi pembiayaan honorer yang melekat di APBD Bangkep pada tahun anggaran 2022 ini.
“Kalau sudah bicara soal kewenangan dan kebijakan daerah, apapun yang mau dilakukan, tentu itu harus melalui sebuah pertimbangan yang matang. Karena DPRD dan eksekutif adalah sama sama berfungsi sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah,” kata Rusdin.
Sebagai bagian dari itu, Rusdin mengingatkan, bahwa penyuplai potensi PAD terbesar selama ini dari tahun ke tahun di kabupaten Bangkep adalah rumah sakit.
“Tentu kita semua berharap pelayanan kesehatan bisa menjadi lebih maksimal dan menjadi lebih baik lagi ke depan. Sehingga semua aspek harus dibenahi bersama,” terangnya.
Karena itu, Rusdin menyoroti kewenangan direksi rumah sakit yang “terkesan” tidak adil dalam menempatkan kewenangannya terhadap nasib para tenaga kesehatan dimaksud.
“Bahkan, ada nakes yang baru satu tahun mengabdi di rumah sakit, tiba tiba langsung diperpanjang masa kontraknya. Sementara, teman teman nakes lainnya yang sudah berpuluh puluh tahun mengabdi di rumah sakit, justru tidak diperhitungkan. Maksud saya, kalau mau adil, tidak bisa begitu,” sentilnya.
Atas dasar itu, politikus partai NasDem Kabupaten Bangkep itu meminta Sekda Bangkep Rusli Moidady selaku panglima ASN kabupaten Bangkep, memberi toleransi kebijakan kepada para nakes dimaksud.
Menurutnya, semua pihak dan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, memiliki semangat yang sama dalam mewjudkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal di daerah ini.
“Jadi kalau bisa pak Sekda, tentang di kebijakan kita, tolong diberi kesempatan kepada teman teman kita nakes yang ada saat ini, sambil dievaluasi kembali. Jika dalam tiga bulan misalnya, mereka tidak bisa menyesuaikan dan mengikuti dengan standar dan regulasi yang ada di rumah sakit, ya, silakan itu dieksekusi, “pintanya.
Masukan itu dilontarkan Rusdin, karena mengacu pada ketersediaan alokasi pembiayaan untuk sejumlah tenaga kesehatan kontrak daerah di rumah sakit pada tahun anggaran 2022 ini.
“Tidak berdosa juga kita, tidak salah juga kita ini. Alokasinya kan, masih ada. Kalau alokasinya tidak ada, itu barangkali. Apalagi, di DPA juga ada,” tandasnya.
Rapat dengar pendapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, Sekda Bangkep Rusli Moidady, Ketua Komisi 1 DPRD Bangkep dan anggotanya, Asisten Bupati Bidang Pemerintahan Eka Susilawati Sipatu, Kepala Bagian Hukum Setda Bangkep Edi Bappitenggene, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkep dr. Abdi Gunawan, Direktur RSUD Trikora Salakan, dan para nakes beserta tamu undangan lainnya. (ir)