Heboh, Pencairan Dana BOS di Dikbud Bangkep Diduga Sarat Pungli
Bangkeppos. com, SALAKAN- publik Bangkep kembali dihebohkan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan pencairan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangkep.
Pada tahun sebelumnya, dinas yang dipimpin oleh Ariono Orab itu, sempat viral dan menjadi bahan pergunjingan publik, lantaran diduga memungut biaya pengurusan dana sertifikasi Guru sebesar Rp100 ribu per orang. Kali ini, kasus serupa kembali mengemuka.
Berdasar penelusuran bangkeppos, sejumlah kepala sekolah mengaku menyetorkan uang dengan nilai bervariasi. Dengan tujuan mempermudah pengurusan persyaratan pencairan dana BOS tersebut.
“Tadi saya sudah dikase tau oleh bendahara saya, bahwa dia ngase uang Rp100 ribu ke bagian pegawai yang mengurus proses pencairan dana itu. Nanti, kalau untuk ngasinya ke pak kadis, itu lain lagi, terserah sesuai keikhlasan dari masing-masing kepsek,” ungkap salah seorang Kepsek asal kecamatan Buko Selatan itu, Selasa (5/4/2022) tadi siang di Dinas Dikbud,
Tak hanya Kepsek asal Buko Selatan, beberapa Kepsek lainnya dari kecamatan Liang juga menuturkan hal yang sama.
“Sebenarnya, kalau masalah pungutan tidak ada paksaan. Itu hanya bentuk uang tanda terima kasih,” timpal bendahara sekolah dasar di kecamatan Liang itu.
Terlepas apapun istilahnya, namun penerimaan uang tanpa dasar yang jelas itu tentu tidak dibenarkan. Apalagi, pemberian sejumlah uang yang bervariasi nilainya itu, bertepatan dengan momentum pencairan dana BOS.
Menurut informasi, Kadis Ariono sempat datang pagi tadi ke kantor. Setelah menjelang siang, ia sudah keluar meninggalkan ruangannya.
Bangkeppos mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut pada dini malam.
Sayangnya, Ariono justru belum memberi tanggapan apa-apa.
Pesan singkat yang dikrim wartawan media ini ke nomor WhastApp pribadinya juga belum dibaca, hingga berita ini ditayangkan.
Sekadar diketahui, Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik bagi siswa dalam bentuk hibah.
Adanya dana BOS tentunya menjadi angin segar bagi setiap satuan pendidikan, karena dengan begitu sekolah dapat memenuhi segala kebutuhan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, hingga pembelian alat-alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.
Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan, Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak. (ir)