Komisi I DPRD Bangkep Konsultasi ke Wagub Sulteng Terkait Penerapan Perubahan KMK Nomor 01.07 Tahun 2022

Bangkeppos.com, SALAKAN- Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan kunjungan kerja dan konsultasi langsung dengan Wakil Gubernur Sulteng di Palu, pada Senin (14/5/2025).
Konsultasi itu yakni, membahas penerapan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No HK. 01.07/Menkes/1936/2022, perubahan atas KMK No HK. 01.07/Menkes/1986/2022 tentang panduan praktik klinis bagi dokter di DKT.
Anggota Komisi I DPRD Bangkep, Winto, menyampaikan, bahwa klaim BPJS kesehatan di rumah sakit bisa dilakukan dengan persyaratan UHC prioritas. Pernyataan itu, kata Winto, disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sulteng saat pertemuan dengan sejumlah komisi I DPRD Bangkep.
Dari hasil konsultasi dengan Wagub Sulteng tersebut, Winto menyampaikan bahwa BPJS kesehatan tidak hanya melayani diagnosa penyakit yang tercantum dalam daftar 144 di FKTP, tetapi juga di rumah sakit.
“Dan Alhamdulillah, kita di Sulteng kemarin itu semua sudah UHC prioritas,” ujarnya.
Program “Berani Sehat” dan UHC Prioritas di Sulawesi Tengah merupakan salah satu dari Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid-Reni Lamadjido.
Program “Berani Sehat” yang diluncurkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, lanjut Winto, bertujuan untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat di Sulteng.
Politikus Partai PKS Kabupaten Bangkep ini juga mengungkapkan, Sulawesi Tengah saat ini telah mencapai status UHC Prioritas. Itu artinya, bahwa semua masyarakat Sulteng bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan.
“Jadi siapapun masyarakat Sulteng yang punya KTP Sulteng, namun belum punya jaminan kesehatan, silakan melapor ke Dinas Sosial Kabupaten. Nanti itu akan dikirim ke Provinsi dan akan langsung masuk sebagai peserta BPJS,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, bagi masyarakat Sulteng yang sudah memiliki BPJS kesehatan, tetapi status kepesertaannya tidak aktif atau belum bisa digunakan, maka solusinya adalah masyarakat yang bersangkutan diperkenankan mendaftar atau melaporkan langsung ke kantor dinas sosial, untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
“Karena kita Sulteng sudah menyandang status UHC Prioritas,” ucapnya.
Winto menjelaskan, jika daerah Banggai Kepulauan telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi warganya yang telah terdaftar, tetapi mereka tidak terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan, maka tanggung jawabnya akan dilimpahkan ke Provinsi.
“Mengapa demikian? Karena Bangkep telah mencapai status UHC di atas 80 persen. Sisanya yang tidak tercakup dalam UHC akan ditanggung oleh Provinsi,” paparnya.
Winto menambahkan, dengan status UHC Prioritas, masyarakat Sulteng bisa berobat gratis di Puskesmas dan rumah sakit hanya dengan menggunakan KTP. (ir)