16 Mei 2025

Diduga Ada Kejanggalan pada Pengadaan Mesin Ketinting 2024 di Dinas Perikanan Bangkep, Begini Tanggapan Kabid Leo Gonero !

 

ILUSTRASI: Sejumlah kelompok masyarakat nelayan di Bangkep pada beberapa tahun lalu, mendatangi kantor dinas perikanan untuk menerima langsung pemberian bantuan mesin ketinting. (Foto: Ilustrasi).

Bangkeppos.com, SALAKAN- Proses pengadaan mesin ketinting di era Pj. Bupati Bangkep Ihsan Basir dengan menggunakan sistim e-katalog tahun 2024 di Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep, diduga ada kejanggalan.

Dari informasi yang beredar menyebutkan, bahwa rekanan atau pihak perusahaan penyedia sebagai pemenang proyek asal kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, itu disinyalir telah membangun komunikasi dan kerjasama diluar sistim e-katalog dengan pihak dinas terkait.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep, Leo Gonero, menyatakan, bahwa semua pekerjaan di Dinas Perikanan Kabupaten Bangkep saat ini masih dalam proses Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, Leo menyarankan agar publik sebaiknya menunggu hasil ekspos BPK. “Kalau pekerjaan katinting itu misal tidak ada temuan, itu artinya semuanya sudah sesuai prosedur,” ujarnya, dikonfirmasi bangkeppos.com, pada Selasa (29/4/2025).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan itu, mengaku jika dirinya dan tim telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Saya rasa kita masih sama-sama percaya kepada Auditor dalam melaksanakan tugas Auditnya,” ucapnya.

Leo menampik tudingan dirinya yang disebut-sebut membangun kerjasama dan komitmen awal dengan pihak penyedia terkait fee proyek diluar dari sistim aplikasi e-katalog. Sehingga, dinas perikanan menyetujui penawaran salah satu perusahaan pemenang e-katalog asal kota Palu, Sulawesi Tengah itu.

“Makin meluas ya pak? Pertama, saya tidak pernah urus dan tau soal fee atau apapun namanya itu. Saya punya honor lebih dari cukup buat saya dan keluarga. Yang kedua, kita pesannya lewat aplikasi Pak. Semua riwayat negosiasi terekam dalam aplikasi,” tuturnya.

Selain itu, Leo juga tak membenarkan tudingan soal dirinya mengerjakan sendiri sebagian item proyek pengadaan mesin ketinting dimaksud.

“Itu tidak benar pak. Pimpinan saya pun dengan tegas perintah saya untuk tidak bicara diluar aturan, apalagi sampai ketahuan saya main-main dengan penyedia. Ancamannya, pimpinan akan langsung pecat saya dan laporkan ke APH. Dalam hal ini Pak Kadis yang akan bertindak langsung Pak,” jawabnya.

Ditanya soal alat-alat pengadaan mesin yang dikirim langsung ke alamat tujuan atas nama dirinya? Leo lagi-lagi membantahnya.

“Ke alamat PPK Pak, bukan Leo. Ke alamat PPK untuk sortir pengiriman lanjutan ke alamat kelompok penerima masing-masing,” jawabnya.

“Karena kirim paket harus dibuka dulu, sortir dan kirim lanjut. Kalau bukan PPK yang urus siapa lagi? Jadi sekali lagi, bukan Leo, tapi PPK. Mo PPK nya siapa pun, saya rasa akan bertindak serupa,” sambungnya.

Ditambahkannya, untuk kegiatan 2024 di dinas perikanan bangkep, kepala dinas sudah melakukan kerjasama (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, untuk proses pendampingan hukum pada pekerjaan-pekerjaan strategis, tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

“Karena ada teman-teman ini (kejaksaan,red) didalamnya. Jangan sampe timbul masalah baru buat Bapak dan Tim berita. Yang megang itu Kasi Datun Pak untuk pendampingan maksudnya,” tukasnya.

Sekadar diketahui, pada 2019 silam, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah. Pembubaran ini dilakukan melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 22 November 2019.

Dikutip dari pemberitaan Babel Today, Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis, 4 Juli 2024 lalu, Burhanuddin menyatakan bahwa TP4 sudah tidak ada lagi.

“TP4 sudah tak ada lagi,” tegas Burhanuddin dihadapan anggota dewan kala itu.

Ia memastikan meski TP4 dibubarkan, Kejaksaan tetap mendukung program pembangunan di daerah. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan.

Sebagai pengganti TP4, Kejaksaan membentuk Direktorat Pembangunan Strategis di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Direktorat ini akan menjalankan pengamanan strategis dengan lebih fokus dan selektif.

“Direktorat ini berbeda dengan TP4. Kami fokus pada pengamanan strategis dan tidak terlibat langsung dalam hal teknis untuk menghindari penyimpangan,” jelas Burhanuddin.

Pengawasan yang sebelumnya dilakukan TP4, kini dialihkan ke Direktorat Pembangunan Strategis yang bertugas memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana tanpa intervensi teknis yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

Burhanuddin menegaskan, Direktorat Pembangunan Strategis akan menjalankan tugasnya dengan lebih terarah dan bertanggung jawab.

“Kami akan lebih fokus dan selektif dalam menjalankan tugas pengamanan pembangunan. Direktorat ini tidak akan terlibat langsung dalam hal-hal teknis, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang,” tambahnya. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!