ULP Bangkep Diduga Lakukan Penyimpangan Prosedur Soal Pengumuman Hasil Evaluasi Lelang Proyek Tanggul Desa Lalong

Bangkeppos.com, SALAKAN- Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menuai protes dari CV. Balaesang Mandiri, salah satu peserta tender pada paket pekerjaan rekonstruksi bangunan pengaman pasang surut di desa Lalong Kecamatan Tinangkung Utara.
Tim Administrasi CV. Balaesang Mandiri, Muhlis Tia, menilai, bahwa pihak ULP telah melanggar kewenangannya dalam memerifikasi administrasi dalam proses tender pada pekerjaan tanggul tersebut.
Semestinya, kata Muhlis, ULP Bangkep bekerja secara lebih profesional dan tidak menabrak aturan atau regulasi. Apalagi, pelanggaran dan penyimpangan itu, justru dilakukan secara terang-terangan.
Menurut Muhlis, Pokja ULP Bangkep sengaja melakukan penyimpangan prosedur dan SOP dalam mengumumkan pemenang hasil evaluasi terhadap salah satu peserta tender.
“Keputusan keliru dari ULP itu juga sangat merugikan kami sebagai peserta tender yang berada di posisi nomor urut 1. Dan tiba-tiba dokumen kami dinyatakan gugur dengan tanpa alasan atau penjelasan sedikitpun dari pihak ULP,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Atas dasar itu, Muhlis menyebut ULP telah secara jelas melakukan penyimpangan, dengan melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 6 huruf c, yang berkaitan dengan asas transparansi dan keterbukaan pada dokumen pemilihan.
“Sebab Pokja ULP sama sekali tidak menuangkan keterangan hasil evaluasi pada laman: https://spse.inaproc.id/banggaikep/evaluasi/10044521000/hasil,” paparnya.
Dijelaskannya, dasar hukum tata cara evaluasi penawaran jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
“Selain itu, ada juga pedoman yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait evaluasi kewajaran harga,” terangnya.
Muhlis memastikan bahwa pengumuman pemenang lelang yang diumumkan oleh Pokja ULP sama sekali tidaklah memenuhi kriteria sebagai pemenang lelang.
“Sehingga itu harus dinyatakan gagal dan harus dianulir karena bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Sebagai peserta tender yang merasa dirugikan, Muhlis telah melayangkan somasi hukum kepada pihak ULP Bangkep
dengan nomor : 18/CV.BM/SS.VII/2025,
melalui sanggahan pengaduan kepada pihak berwenang.
“Jika ULP tidak mengindahkan isi sanggahan kami, maka jalan terakhirnya adalah membuat laporan resmi ke Polres Bangkep,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Pokja ULP Kabupaten Bangkep, Sunarto Malabar, dikonfirmasi wartawan Bangkeppos via WhatsApp miliknya (0812444***** ), tidak bisa tersambung, hingga berita ini ditayangkan. (ir)