Dugaan Kasus Penganiayaan, Oknum ASN Bangkep Ditahan Polisi

Bangkeppos.com, SALAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menetapkan dan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG alias N (44) terkait kasus dugaan penganiayaan. Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai lain di lingkungan Kantor Bupati Bangkep pada 25 Juli 2025 lalu.
Penahanan tersangka dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, setelah AG menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan laporan, AG diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkep, melalui Ps. Kanit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep, Aiptu Yosias Yembenge, S.H., atau yang akrab disapa Yoyo, membenarkan kejadian ini.
“Tersangka berinisial AG, yang merupakan seorang PNS, telah kami tahan. Penahanan ini berdasarkan sejumlah laporan dan surat perintah penyidikan yang telah kami keluarkan,” ujar Aiptu Yoyo.
Lebih lanjut, Yoyo menjelaskan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025. Proses penahanan ini dilakukan di Rutan Polres Bangkep.
Menurut keterangan korban, insiden bermula dari sebuah pertemuan di ruangan PJ. Sekda Kabupaten Bangkep. Pertemuan itu membahas aduan dari dua perusahaan mengenai pengadaan perlengkapan Paskibraka yang tidak sesuai. Di tengah diskusi, AG datang dan tiba-tiba meluapkan emosinya, menuduh korban telah memprovokasi perusahaan tersebut.
“Setelah pertemuan, korban keluar dari ruangan. Saat berada di teras kantor, tiba-tiba pelaku AG menendang korban di bagian wajah, kemudian memukulnya berulang kali hingga terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku juga menendang korban di beberapa bagian tubuh, seperti wajah, perut, dada, dan punggung,” jelas Aiptu Yoyo.
Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah sejumlah orang di lokasi melerai. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung.
“Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tutup Aiptu Yoyo.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Penahanan terhadap AG diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban. (*)