Ada Potensi Pihak BPBD Bangkep Terseret dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PPPK

Bangkeppos.com, SALAKAN- Penanganan perkara hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten banggai kepulauan saat ini terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut (Balut) juga telah menetapkan ketiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Satu dari tiga tersangka, saat ini sedang menjalani proses penangguhan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri setempat.
Kepala Kejari Banggai Laut, Adnan Hamzah SH, MH, menyatakan, pengabulan proses penangguhan penahanan terhadap satu orang tersangka, itu dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
“Karena yang bersangkutan itu masih punya anak balita, sehingga atas dasar itu permohonan penangguhannya dikabulkan,” terang Kajari, saat dihubungi, Jumat (29/8/2025) malam.
Adnan tak menampik jika proses pengembangan penyidikan baru atas perkara hukum tersebut bisa saja terjadi dan memiliki peluang yang besar. Artinya, bakal ada keterlibatan sejumlah pihak dari instansi terkait ketika jaksa menemukan sejumlah fakta hukum baru dalam proses persidangan nantinya.
Meski demikian, kata Adnan, bahwa kewenangan dalam melakukan pengembangan penyidikan ada di pihak penyidk polres bangkep.
“Kejaksaan hanya menerima dan menelaah berkas perkara apakah sudah lengkap atau belum untuk di P21 kan. Jika sudah lengkap, maka kejaksaan tinggal mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan,” tandasnya. (ir)