29 September 2025

Ketua DPRD Bangkep dan Ketua Fraksi GBP Sentil Soal Lambannya Pengajuan Evaluasi Dokumen Ranperda Merger OPD

Foto: Rapat paripurna DPRD tentang penyampaian pembahasan pengantar nota keuangan perubahan APBD 2025, pada Selasa (23/9/2025) di ruang sidang DPRD Bangkep. (Foto: Wirfan Majirung/Bangkeppos)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Pangajuan dokumen rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penggabungan atau merger sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi pokok pembahasan seru pada momentum paripurna penyampaian nota keuangan perubahan APBD 2025, Selasa (23/9/2025) tadi siang.

Pasalnya, rancangan perda tersebut telah selesai disetujui bersama antara pihak eksekutif-legislatif dan juga telah ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Bangkep sejak 14 Juli 2025 lalu.

Namun, hingga dengan saat ini, dokumen Ranperda dimaksud, justru belum diajukan oleh kepala daerah (bupati) ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Bangkep Arkam Supu angkat bicara. Dia menegaskan, suka atau tidak suka, dokumen tersebut harus segera diajukan bupati ke provinsi untuk dilakukan tahapan evaluasi dan asistensi.

Arkam mengaku tidak ingin stigma negatif terhadap lembaga DPRD muncul karena unsur kesengajaan atau pengabaian dari bupati.

Apalagi, kata dia, kebijakan atau produk legislasi atas rancangan perda tersebut justru dihasilkan lewat proses paripurna persetujuan antara eksekutif-legislatif.

“Artinya, kalau yang memutuskan untuk tidak menyetujui dokumen itu adalah dari pihak pemerintah provinsi, saya pikir itu tidak ada masalah. Tapi karena ini sudah kita setujui bersama dan sudah diparipurnakan, maka saya kira itu tidak perlu kita perdebatkan lagi,” tegasnya.

Penegasan soal keharusan bupati untuk mengajukan dokumen ke provinsi itu, juga turut dikomentari oleh Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan (GBP) DPRD Kabupaten Bangkep, Irwanto IT. Bua.

Mantan jurnalis bangkep ini menyarankan, agar proses penyesuaian rancangan perda merger OPD, sebaiknya diserahkan langsung ke pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dalam mengevaluasi dokumen dimaksud.

Iwan juga sependapat dengan Arkam Supu bahwa dokumen tersebut telah disetujui bersama antar dua lembaga (eksekutif- legislatif). Dan bahkan, itu juga telah resmi ditetapkan lewat proses sidang paripurna DPRD.

“Sebaiknya untuk tahapan evaluasinya segera saudara bupati tindaklanjuti. Kalaupun ada rencana untuk penyesuaian atau sinkronisasi, kongkretnya itu nanti dilakukan di Provinsi. Karena kalau dokumen itu mau dianulir, nanti akan memunculkan konflik kepentingan antar lembaga. Karena bagaimana pun, dokumen itu adalah hasil dari penetapan paripurna yang disetujui oleh enam fraksi di DPRD,” jelas Iwan-sapaan akrab pria ini.

Sebelumnya, Iwan juga menilai, lambannya progres tindaklanjut evaluasi Ranperda tersebut cukup mengganjal fungsi legislasi dewan.

“Yang mengganjal adalah ketika ada produk dari fungsi kita (dewan), tapi belum terealisasi tuntas, yakni revisi Ranperda perampingan OPD,” sorot Iwan.

“Saya hanya mengingatkan, jika Ranperda ini tidak segera ditindaklanjuti, maka Biro Hukum Pemprov Sulteng akan menganggap DPRD Bangkep tidak melakukan pembahasan,” sambungnya. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!