11 Oktober 2025

FK, Warga Asal Desa Sumondung Bangkep Laporkan Isterinya ke Polda Sulteng terkait Kasus Dugaan TPPO

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Anton S. Mowala, S.Kom, bersama Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H. saat tiba di TKP, pada Minggu (12/10/2025). (Foto: Polres Bangkep)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Seorang pria berinisial FK, warga desa Sumondung, kecamatan Bulagi, Kabupaten Banggai Kepulauan, melaporkan sang isterinya SPS ke Polda Sulteng terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dialami anaknya, MAR (5).

Kronologis kejadian bermula, saat SPS berangkat mencari pekerjaan di luar negeri. SPS bertekad ingin menjadi pekerja TKW diluar negeri, lantaran faktor ekonomi.

Awalnya pasangan dua sejoli ini melangsungkan pernikahan pada 24 Februari 2014 di Kota Palu. Dan dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 2 orang putera yakni, RV dan MAR.

Namun sekitar tahun 2020 biduk rumah tangga mereka terjadi prahara yang membuat mereka harus pisah rumah. Sehingga kedua putera mereka ikut jadi korban.

Sejak mereka pisah rumah, RV memilih ikut tinggal bersama ayahnya. Sementara, adiknya MAR harus ikut ibunya. Dan selama hubungan rumah tangga mereka renggang, suami FK, dikabarkan tidak lagi menunaikan kewajibannya sebagai suami, sehingga isterinya SPS harus mencari nafkah sendiri.

Sejak itulah, SPS harus rela menitipkan anak keduanya MAR ke tantenya. SPS menitip MAR ke tantenya, YL, ketika itu masih beranjak usia 8 bulan.

Namun, selama bekerja sebagai TKW di luar negeri, SPS masih tetap intens menghubungi tantenya, YL, untuk mengetahui keadaan anaknya.

Selain itu, ia juga beberapa kali masih mengirimkan biaya untuk keperluan anaknya tersebut. Namun dengan berjalannya waktu, komunikasi antara kedua pasangan suami isteri ini menjadi tertutup.

Dan situasi itulah yang membuat FK dengan SPS sulit untuk melacak keberadaan anaknya.

Dari situ, FK berfikir bahwa isterinya SPS telah menjual putera keduanya kepada tantenya, YL. Lantaran kesal, FK pun akhirnya melaporkan isterinya ke Polda Sulteng terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari laporan tersebut, Penyidik Ditreskrimum Subditrenakta Polda Sulteng melakukan penyelidikan serta pencarian YL bersama puteranya MAR.

Mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Polres Bangkep, Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H. langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Anton S. Mowala, S.Kom, dan melacak kebenaran keberadaan YL dan MAR.

Setelah mendapat kepastian keberadaan YL dan MAR, tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum langsung berangkat menuju Bangkep dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep.

Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Anton S. Mowala, S.Kom, bersama Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Subditrenakta Polda Sulteng AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.IK., M.H, memimpin langsung tim untuk menjemput YL dan MAR di tempat kejadian perkara, di desa Sumondung Kecamatan Bulagi, Kabupaten Bangkep, pada Minggu (12/10/2025) siang.

Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim itu terdiri dari Tim Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Subditrenakta, 2 personel Sat Reskrim Polres Bangkep, dan dibantu Kapolsek Bulagi beserta 4 personel Bhabinkamtibmas. Selain itu, ada juga personel dari Tim UPTD DP3A Kabupaten Banggai Kepulauan.

Tiba di lokasi, Kasat Reskrim Polres Bangkep kemudian mengundang Kepala Desa Sumondung yang diwakili oleh perangkat desanya untuk memediasi serta menjelaskan kepada pihak keluarga serta masyarakat setempat.

Menurut Kasat Reskrim, mediasi dengan cara preventif itu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan. Alhasil, pihak keluarga pun akhirnya bersedia menyerahkan secara ikhlas MAR kepada orang tua kandungnya. (ir)

 

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!