Janji Agus Sudaryanto Soal Surat Denda Pelaku Reklamasi Ilegal di Bangkep Ditagih

Bangkeppos.com, SALAKAN- Pernyataan Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Agus Sudaryanto, terkait penerbitan surat denda bagi pelaku reklamasi ilegal, IT, di desa Lumbi-Lumbia, kecamatan Buko Selatan, diduga hanya sebagai sebuah pengalihan isu.
Surat denda itu bertujuan selain sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban ke publik, juga bisa menepis tudingan soal adanya upaya negosiasi di lapangan dengan pelaku alias 86.
Diketahui, pada 18 hingga 19 September 2025 kemarin, Agus bersama Penyidik Satpol Airud Polres Bangkep turun ke lapangan melakukan pemeriksaan ke titik lokasi reklamasi milik IT. Pasalnya, penanganan kasus reklamasi ilegal tersebut merupakan rangkaian pengalihan proses penyelidikan dari Polres Bangkep ke DKP Provinsi Sulteng.
Dari hasil pemeriksaan disimpulkan, bahwa pelaku IT akan dikenai sanksi administratif berupa denda atas dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, disertai paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan reklamasi.
“Pelaku terbukti melanggar regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ditanya soal besaran biaya pengenaan denda bagi pelaku reklamasi? Agus memilih enggan berkomentar lebih.
“Nanti kita jawab tuntas di surat sanksi jika sudah keluar resmi. Nanti saya infokan lebih lanjut,” ujarnya, pada 10 Oktober 2025.
Agus berjanji akan mengonfirmasikan kembali surat denda dimaksud. Ia bahkan menyebut, surat denda tersebut telah selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan Perikanan Propinsi Sulteng pada Jumat 10 Oktober 2025.
“Surat denda itu nanti akan dikirim ke pelaku dengan tembusan ke Kapolres Bangkep,” kata Agus.
Sementara itu, Kapolres Bangkep, AKBP Ronaldus Karurukan SIK, dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dimaksud.
“Sampai saat ini belum ada. Nanti kami info kalau sudah ada,” singkat Kapolres saat dihubungi bangkeppos, pada Senin (13/10/2025) pekan lalu.
Bangkeppos kembali menghubungi Agus Sudaryanto via WhatsApp dua kali berturut-turut untuk menanyakan kejelasan surat denda tersebut. Sayangnya, pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya terlihat dibaca, namun tak direspon. (ir)