11 Oktober 2025

Soal Reklamasi Ilegal Milik IT di Lumbi-Lumbia, Begini Penjelasan DKP Sulteng !

Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Agus Sudaryanto. (Sumber foto : channelsulawesi.id)

Bangkeppos.com, SALAKAN- Dugaan mandegnya penanganan kasus hukum reklamasi ilegal di wilayah kabupaten Bangkep, kini terbantahkan. Sebab upaya dari pihak Penyidik Satpol Airud Polres Bangkep dalam menuntaskan kasus ini masih terus berjalan.

Bahkan, pada 18 hingga 19 September 2025 kemarin, tim DKP Provinsi Sulteng bersama Penyidik Satpol Airud Polres Bangkep turun kembali melakukan pemeriksaan ke titik lokasi reklamasi milik IT, salah satu pengusaha reklamasi ilegal asal desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, kabupaten Banggai Kepulauan.

Hal itu dibenarkan langsung Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Agus Sudaryanto.

“3 orang termasuk saya, bersama penyidik polres,” ujar Agus, saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025) dini hari.

Agus menjelaskan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh DKP Propinsi Sulteng terkait kasus reklamasi milik IT merupakan rangkaian pelimpahan hasil penyelidikan polres bangkep sebelumnya.

Sebab menurut Agus, Polres berkesimpulan bahwa IT diduga melanggar regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sektor Kelautan dan Perikanan di Sulawesi Tengah.

Atas dasar itu, lanjut Agus, DKP Provinsi Sulteng kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pengenaan denda atas pelanggaran pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, disertai paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan reklamasi milik IT.

“Surat terkait sanksinya baru selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas Kelautan Perikanan Propinsi Sulteng pada Jumat tanggal 10 Oktober 2025 kemarin,” terangnya.

Ditanya soal besaran pengenaan denda? Agus menerangkan, hal itu disesuaikan dengan luasan reklamasi yang existing.

“Dan denda harus dibayarkan oleh pelaku ke rekening kas daerah propinsi Sulteng, ketika surat sanksinya sudah diterima pelaku,” jelasnya.

“Saat ini surat sanksinya baru rencana akan dikirim ke pelaku, mungkin hari senin tembusan ke Kapolres Bangkep,” tambah Agus.

Soal apakah pelanggaran regulasi yang diduga dilakukan oleh IT hanya sebatas dijatuhi hukuman denda dan sanksi administratif?

“Nanti kita lihat di pengenaan sanksinya. Kami DKP hanya menangani sanksi yang terkait dengan regulasi daerah Pemprov Sulteng sesuai kewenangan dan peraturan daerah Sulteng,” jawabnya.

Agus menambahkan, dua regulasi dimaksud itu yakni, PKKPRL mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan pemanfaatan kawasan sesuai regulasi yang diatur oleh Perda dan Pergub.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Sulteng, Arif Latjuba, menjelaskan, pemberian ijin reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dinas Provinsi, kata dia, hanya memverifikasi.

“Kalau izin itu yang terbitkan pusat. Kami di Provinsi hanya memverifikasi. Walaupun begitu sampai dengan saat ini kami belum memverifikasi permohonan izin KKPRL Bangkep,” jelas Arif, saat dihubungi Jumat malam (10/10/2025).

Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah memproses dan memverifikasi ijin PKKPRL, khususnya untuk persoalan reklamasi di daerah kabupaten banggai kepulauan.

“Sampai saat ini di Provinsi belum ada proses dan verifikasi tentang PKKPRL khusus Bangkep. Dan tidak ada dokumen yang keluar atas nama Dinas Provinsi,” tegasnya.

Meski demikian, saat disentil soal surat pengenaan denda untuk reklamasi ilegal milik IT, Kadis Arif tak menampik.

“Saya cek ya dulu suratnya. Karena kemarin kami rapat internal dari pagi sampe jam 5 lewat. Tapi persoalan dugaan uang setor menyetor ratusan juta itu yang melibatkan Kabid saya, saya belum yakin. Cek baik-baik sama itu IT,” tutupnya, sekaligus menepis isu miring terkait tudingan setoran uang ratusan juta dari IT. (ir)

PHP Code Snippets Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!