Kesenian Tradisional di Nulion. Mau Dilestarikan atau Dilupakan?
KALAU sekedar melihat judul tulisan di atas tentunya bukanlah bidang ilmu penulis, melainkan cocok ditulis oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya karena lebih condong dengan kompetensinya terhadap kesenian dan budaya Indonesia. Namun, tidak mengapa kalau tulisan ini hanya berangkat dari ide penulis ketika berdomisili di luar daerah.
Di situ penulis melihat bahwa kesenian tradisional sangat diperhatikan dan dilestarikan di daerah-daerah tersebut, meskipun masyarakatnya sudah lebih modern. Bahkan, kesenian tradisional tersebut merambah ke dalam lini-lini kehidupan masyarakatnya, seperti agama, politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pariwisata.
Pertanyaan pertama yang muncul dalam benak penulis, mengapa di daerah saya tidak ada hal semacam itu? Padahal di daerah saya juga kaya akan kesenian tradisonalnya.
Masuknya kesenian dari luar negeri tidak mengurangi rasa memiliki mereka terhadap kesenian setempat. Kesenian setempat yang dimaksud, antara lain seni membatik, pertunjukkan musik baik di jalanan maupun dalam pentas, sanggar tari, pencak silat, kerajinan tangan, dan sebagainya. Bahkan, kesenian tradisional menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi para wisatawan untuk lebih mengenal keunikan daerah tersebut. Artinya, penulis mau mengatakan bahwa inilah sebenarnya kekayaan kita dan inilah nilai plus kita sebagai bangsa Indonesia.
Bukanlah Indonesia kalau tidak mempunyai warisan seni dan budaya yang beragam. Setiap daerah pastinya memiliki adat istiadat dan budayanya masing-masing, termasuk masyarakat di daerah ‘Tano Monondok’ Banggai Kepulauan.
Desa Nulion merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Uniknya, desa tersebut adalah satu dari beberapa desa yang masih memegang adat istiadat dan tradisi masyarakat setempat hingga saat ini. Sayangnya, adat istiadat dan tradisi masyarakat setempat yang secara rutin dilakukan tidak diimbangi dengan kesenian yang ada di daerah tersebut.
Secara etimologis, kesenian berasal dari kata seni yang menurut KBBI berarti keahlian membuat karya yang bermutu, dilihat dari segi kehalusannya, keindahannya dan sebagainya. Dalam Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dikatakan bahwa seni adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
Jadi, kesenian menurut William A. Haviland adalah keseluruhan sistem yang dapat melibatkan proses penggunaan dari imajinasi manusia secara kreatif pada kelompok masyarakat dengan suatu kebudayaan tertentu.
Menarik untuk dikutip pengertian kesenian dari William A. Haviland bahwa kesenian bukan hanya berbicara mengenai keahlian seseorang tetapi keseluruhan sistem di mana terdapat interaksi atau hubungan timbal balik antara individu dan kelompok masyarakat tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, sebenarnya kesenian merupakan salah satu bagian yang terpenting di dalam kehidupan masyarakat. Tidak terkecuali kehidupan masyarakat Desa Nulion yang sarat akan keseniannya, khususnya kesenian tradisional yang merupakan warisan dari nenek moyang yang diturunkan kepada anak cucunya.
Kesenian tradisional tersebut sangat beragam mulai dari seni musik, seni tari, seni beladiri maupun kerajinan tangan.
Dalam artikel ini, penulis lebih banyak berfokus soal musik dan tarian karena kedua hal tersebut begitu penting dan khas di mata penulis, bahkan di mata masyarakat Nulion. Kenapa begitu penting dan khas? Begitu penting karena eksistensi atau keberadaan dari musik dan tarian yang ada di Desa Nulion semakin terkikis oleh perkembangan zaman.
Begitu khas karena musik dan tarian tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakatnya. Masalahnya adalah bahwa musik tradisional dapat dikatakan masih tenar hingga saat ini. Terbukti dengan adanya penampilan musik tradisional di berbagai acara atau peristiwa di Desa Nulion, seperti perkawinan, keagamaan, penerimaan tamu, dan kematian, bahkan pernah ditampilkan dalam acara atau kegiatan pemerintah daerah.
Namun, tidak berarti dengan musik-musik lainnya, seperti batong, bakanjar, suling, tilalu, ngolingoling, dan seni suara, misalnya baode, paupe, batolunikon, dan sebagainya yang mungkin hari ini sebagian Pau Nulion (Orang Nulion) masih bisa melakukannya, tetapi dimungkinkan musik dan seni suara tersebut ke depannya tidak tahu lagi digunakan atau dilakukan oleh generasi berikutnya.
Hal ini disebabkan karena pada dasarnya penggunaan musik tradisional dan seni suara seperti itu tidak bersifat kontinu (terus-menerus) dan futuristis (terarah). Artinya, orang hanya tahu menggunakan alat musik hari ini tetapi tidak berpikir siapa, bagaimana, dan kemana musik itu akan digunakan ke depannya. Tegasnya, musik-musik tradisional dan seni suara seperti itu hanya tahu digunakan tetapi tidak diajarkan kepada anak cucunya. Yang menjadi pertanyaan apakah anak cucunya dapat menerima dan suka belajar musik tradisional dan seni suara yang diwariskan kepadanya, mengingat perkembangan teknologi modern yang begitu cepat dan lebih mudah diterima oleh kaum milenial.
Selain musik dan seni suara, tarian tradisional, seperti: balatindak, osulen, kontau, ridan, dan sebagainya cenderung dilupakan oleh masyarakat.
Terbukti saat ini hanya tarian balatindak dan osulen yang masih ditampilkan dalam kegiatan keagamaan dan penerimaan tamu, meskipun tidak sesering dan tidak selalu ditampilkan dalam acara-acara tersebut.
Terkait tarian lainnya, apakah Pau Nulion dam toiyo na bakontau tukon baridan? Apakah tarian tersebut masih diketahui oleh generasi yang lahir tahun sembilan puluhan ke atas? Siapa yang masih mengetahui dan melakukan tarian tersebut? Jika ada yang tahu, maka penulis yakin secara jumlah tidak banyak orang yang mengetahui dan bisa melakukannya.
Hal tersebut dikarenakan pertunjukan tari-tarian tersebut bersifat ‘tiba masa tiba akal’. Artinya, tarian tersebut dilatih atau diekspresikan ketika mau ditampilkan dalam suatu kegiatan.
Selain itu, musik dan tarian tradisional tersebut belum dioptimalkan pada jenjang pendidikan formal. Padahal, seharusnya hal ini menjadi kewajiban guru untuk mengenalkan dan mengajari
kepada para siswanya melalui muatan lokal atau ekstra kurikuler.
Kembali lagi kepada siswanya apakah musik dan tarian tersebut dapat diterima dan mampu ditampilkan oleh siswanya, mengingat banyaknya musik dan tarian modern yang telah masuk dan terkesan luwes untuk dipraktekkan saat ini.
Persoalan itulah yang perlu dicarikan solusinya agar keberadaan dari musik dan tarian tradisional tetap lestari di masa yang akan datang.
Solusi yang ingin ditawarkan salah satunya ialah pentingnya suatu komunitas/sanggar seni. Mungkin langkah ini bukan langkah yang bersifat memecahkan persoalan bagi para pembaca sekalian karena masih banyak lagi solusi lainnya, tetapi inilah salah satu cara menurut penulis untuk mengembangkan dan melestarikan kesenian tradisional di Desa Nulion. Mengapa dikatakan salah satu solusi?
Sebelum ke sana, sebenarnya suatu sanggar seni bukan lagi hal yang jarang diperbincangkan di kalangan komunitas masyarakat suatu daerah.
Banyak daerah di Indonesia yang telah mengembangkan kesenian tradisionalnya melalui sanggar seni karena terinspirasi akan warisan kebudayaan nenek moyangnya. Contohnya, Sanggar Seni Notoyudan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan sanggar seni ini ialah untuk memberi kesempatan kepada generasi muda untuk dapat meyalurkan bakat seni terutama dalam bidang musik.
Uniknya proses kursusnya tanpa dipungut biaya. Menurut Harian Sulteng Raya tanggal 21 April 2017, di Provinsi Sulawesi Tengah sudah terdapat kurang lebih 208 sanggar seni berdasarkan data UPTD Taman Budaya Sulawesi Tengah yang tersebar di 7 kabupaten/kota, di antaranya Palu, Parigi Moutong, Sigi, Donggala, Toli-Toli, Buol, dan Banggai. Khusus di Kabupaten Banggai, misalnya ada Sanggar Seni Langkatano, Sanggar Tari Maleo, Komunitas Seni Rompong, dan lain sebagainya.
Apa yang dimaksud dengan komunitas/sanggar seni? Komunitas dalam konteks ini diartikan sebagai kelompok atau perkumpulan orang dalam masyarakat yang berfokus untuk mempelajari, mengembangkan, dan mempertahankan kesenian tradisional. Sementara, sanggar seni yang dimaksudkan dalam konteks tulisan ini adalah suatu wadah atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas tadi untuk berkegiatan seni seperti musik tradisional, seni suara, tarian tradisional, dan termasuk pula kerajinan tangan.
Kegiatan yang ada dalam sebuah sanggar seni berupa kegiatan pembelajaran tentang seni, yang meliputi proses dari pembelajaran, pembinaan (regenerasi), penciptaan hingga pertunjukan dan semua proses sebagian besar dilakukan di dalam sanggar. Sanggar seni ini termasuk ke dalam jenis pendidikan nonformal.
Berdasarkan konteks di atas, maka dalam suatu masyarakat diperlukan adanya suatu wadah selain dalam pendidikan formal yang berfokus pada cara bagaimana kesenian tradisional tersebut diwariskan dan diajarkan secara teratur.
Selain itu, wadah tersebut diharapkan dapat menjadi perkumpulan orang untuk menggali, berkreasi maupun untuk mentransfer kesenian yang ada di desa tersebut. Komunitas/sanggar seni tersebut tentunya penting apalagi dibentuk oleh masyarakat Desa Nulion yang masih memegang tradisi dan adat-istiadat leluhurnya. Mengapa demikian?
Pertama, secara filosofis, sanggar seni dan kesenian tradisionalnya bukan hanya merupakan suatu wadah perkumpulan orang untuk melestarikan budayanya, melainkan lebih jauh sebagai suatu simbol kebhinekaan atau keberagaman budaya yang menggambarkan nilai-nilai hidup masyarakat suatu daerah yang telah diwarisi secara turun-temurun. Nilai-nilai tersebut, di antaranya nilai spiritual, nilai pomenggonan (persatuan), nilai montolutusan (persaudaraan), nilai adat-istiadat, nilai moral, nilai pendidikan, dan nilai estetis.
Kedua, dalam konstitusi kita, sebenarnya hal tersebut telah dijamin khususnya Pasal 32 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Pernyataan tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menyatakan bahwa salah satu objek pemajuan kebudayaan adalah seni. Artinya, masyarakat diberi kebebasan untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaannya, termasuk kesenian tradisional.
Ketiga, secara sosiologis, masuknya kesenian dari luar menyebabkan kesenian tradisional kita kurang eksis di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan kesenian dari luar lebih mudah diterima dalam era modern ini karena terkesan fleksibel (luwes) dan mudah untuk dilatih. Selain itu, masyarakat Desa Nulion tentunya belum mempunyai wadah yang tetap untuk mengidentifikasi, mentransfer, dan mengembangkan kesenian tradisionalnya.
Saat ini, latihan-latihan musik atau tarian tradisional hanya dilakukan di beberapa tempat, misalnya rumah warga, aula, pendopo, halaman, dan sebagainya. Itu pun baru dilakukan ketika ada kegiatan keagamaan, perkawinan, penerimaan tamu, acara pemerintahan, dan kegiatan lainnya. Padahal, melalui sanggar tersebut, masyarakat dapat menggali kesenian yang belum diketahui dan mengembangkan kesenian yang telah diketahui.
Berdasarkan beberapa alasan di atas, lalu apa seharusnya langkah-langkah dasar yang perlu direkomendasi untuk mewujudkan komunitas/sanggar seni tersebut? Pertama, sebelum terbentuk sanggar seni lebih jauh, perlu adanya perkumpulan atau komunitas kecil-kecilan yang bergerak di bidang musik dan tarian tradisional. Misalnya, saat ini telah ada kelompok Musik Tradisional Pomenggonan dan Musik Tradisional Montolutusan, namun belumlah cukup apabila tidak diajarkan secara teratur. Selain itu, musik-musik tradisional lainnya perlu dikembangkan. Begitu pun dengan komunitas tariannya perlu dibentuk.
Dalam komunitas tersebut, kaum muda dan para pelajar harus mengambil bagian dan lebih berperan aktif dalam mengembangkan musik dan tarian tradisional. Kedua, diperlukan semacam perangkat atau peraturan desa untuk mengakomodir hak dan kewajiban komunitas/sanggar seni serta objek kesenian tradisional yang perlu dikembangkan. Peraturan desa tersebut bertujuan untuk mengembangkan, memperkaya, dan melestarikan warisan kesenian tradisional yang ada di Desa Nulion. Ketiga, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai termasuk instruktur atau pelatih yang berkompeten atau spesial di bidangnya. Pertanyaannya apakah ada orang yang secara rela dan mampu melatih komunitas musik dan tarian tradisional? Keempat, perlu adanya kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, dan kelompok musik/tarian tradisional yang ada dengan dinas pendidikan dan kebudayaan daerah untuk menindaklajuti persoalan yang ada.
Tentunya beberapa langkah dasar tersebut tidaklah mudah untuk dilakukan di Desa Nulion, mengingat Orang Nulion lebih mempunyai kesibukan masing-masing, seperti kegiatan keagamaan, batani (bertani), bakombung (berkebun), mompiara (ternak), moguru (mengajar), kegiatan doi sikola (sekolah), kuliah, dan sebagainya. Tetapi soal kesibukan atau bahkan materil bukanlah alasan yang fundamental (mendasar) untuk tidak mengajarkan musik atau tarian kepada anak mudanya. Namun, hal yang terpenting dari semua ini adalah nilai persatuannya dan rasa memiliki.
Banyak hal yang harus dikorbankan mulai dari waktu, pikiran, dan tenaga untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan musik dan tarian tradisional.
Dengan demikian, hal yang perlu diingat: pertama, bahwa mungkin masyarakat atau kaum muda masih terkesan pesimis atau tidak ada waktu atau bahkan tidak ada balasannya akan hal-hal seperti ini, tetapi siapa lagi yang akan mewarisi kesenian tradisional kalau bukan kita. Kedua, perkembangan zaman tidak mengharuskan kita untuk mengubah semua apa yang kita miliki, melainkan mengajarkan kita untuk belajar mempertahankan kebiasaan-kebiasaan yang baik, termasuk keseniannya. Keberadaan musik dan tarian tradisional yang ada di Nulion merupakan salah satu persoalan masyarakat karena saat ini mungkin hal ini sepele, tetapi sebenarnya perlu masyarakat atau kaum muda melihat ke depan apakah kesenian yang kita agung-agungkan selama ini bertahan hingga anak cucu kita? Apakah musik dan tarian tradisional dapat bertahan hingga dua puluh tahun ke depan? Kiranya hal ini perlu direfleksikan bersama oleh kita semua.
Tulisan ini bukan hanya sekedar dibaca, melainkan dapat dikritisi dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan ide-ide lain oleh masyarakat dan kaum muda. Tulisan ini sekali lagi bukan bersifat kritik, tetapi sebagai salah satu sumbangsih pemikiran bagi masyarakat dan generasi muda untuk berbuat hal-hal besar, terutama untuk lebih memperhatikan lagi kesenian tradisional kita ke depan.
*Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado dan sekaligus Alumni Magister Hukum Litigasi UGM.