Selain Dinas Kominfo, Ada 5 OPD Lainnya yang akan Dimerger Versi Pansus DPRD Bangkep
Jika 6 OPD Dimerger, Potensi Penghematan Anggaran Daerah Bisa Capai Rp12 Miliar Lebih

Bangkeppos.com, SALAKAN- Sedikitnya 6 OPD di lingkup kabupaten Bangkep menjadi sasaran merger (penggabungan) oleh pansus DPRD, salah satunya Dinas Kominfo digabung dengan Dinas Perhubungan. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran atas munculnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Bangkep, Arkam Supu, menjelaskan, perampingan OPD merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mencapai efisiensi anggaran, khususnya ditengah situasi krisis agar menghemat pengeluaran.
“Perampingan OPD bisa berdampak pada penurunan belanja pegawai dan penghematan anggaran lainnya,” jelasnya, beberapa hari lalu, saat memimpin rapat Pansus terkait perampingan OPD bersama eksekutif, di kantor DPRD.
Menurut Arkam, perampingan OPD dapat meningkatkan efektivitas serta mencegah duplikasi tugas dan fungsi yang sama antar dinas, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara lebih efisien.
“Dengan mengurangi jumlah dinas, diharapkan tugas-tugas pemerintahan dapat dijalankan lebih efektif dan terpusat,” terangnya.
Hal lain, yang lebih urgent, kata politikus PKB Bangkep ini adalah menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kondisi fiskal terbatas, sehingga diperlukan perampingan dinas untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Arkam menjabarkan, dari sisi produktivitas aparatur sipil negara (ASN), perubahan struktur organisasi dapat berdampak pada penyesuaian tugas dan fungsi pegawai, serta perubahan sistem kerja.
“Perampingan dinas dapat memberikan manfaat dalam efisiensi anggaran, namun juga bisa menimbulkan tantangan dalam penyesuaian struktur organisasi dan pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Dari kurang lebih 32 jumlah OPD di lingkup kabupaten Bangkep saat ini, Arkam menilai, hal itu terlalu gemuk sehingga sangat membebani keuangan daerah. Bahkan, jika 6 OPD dimerger sesuai analisa dari pihak BPKAD, maka potensi penghematan anggaran bisa mencapai kisaran Rp12 miliar lebih.
“Dan itu hitungan sementara dari BPKAD langsung,” katanya.
Perampingan OPD, lanjut Arkam, merupakan kewenangan Kepala Daerah (Bupati). Artinya, jika Bupati membuat kebijakan merampingkan OPD, tidak salah menurut perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar hukumnya, jelas tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 99 Tahun 2018. Bahwa daerah diberikan ruang atau keleluasaan untuk menyusun SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja),” paparnya.
Tentu saja, lanjutnya, PP 18/2016 dan Permendagri 99/2018 tersebut, harus dibreakdown terlebih dahulu menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi dalam perampingan OPD, Bupati (eksekutif) harus dan tetap melibatkan legislatif,” terangnya.
Olehnya itu, Arkam berharap Bupati Bangkep Rusli Moidady menjadikan perampingan dinas sebagai skala prioritas.
“Saya berharap kepada saudara Bupati hal ini menjadi salah satu skala prioritas sebelum melakukan pengisian Pejabat eselon II atau jabatan tinggi pratama,” tekannya.
Arkam menambahkan, Bupati telah mengusulkan revisi Perda tentang struktur organisasi perangkat daerah di lingkup Pemda Bangkep ke DPRD. Ruang ini yang digunakan oleh DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap jumlah perangkat daerah dengan pendekatan efisiensi anggaran.
“Nah, sekarang di DPRD revisi Perda itu tengah digodok oleh tim pansus,” tukas Arkam yang juga sebagai Ketua Pansus perampingan OPD itu. (ir)
