Refocussing Anggaran Covid-19 Bangkep Belum Jalan

0

Foto: uang (ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulteng, belum melakukan finalisasi refocussing atau penyesuaian anggaran percepatan penanganan dan penanggulangan Covid-19. Sementara, untuk kabupaten lainnya tahapan penganggaran kegiatan penanganan Covid-19 telah berjalan normal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep Ahmad Thamrin, sebagai lembaga eksekutif dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Begitu pula, dengan legislatif Bangkep. Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling, sendiri belum mengonfirmasi pertanyaan dari Bangkep Pos, Jumat (22/5/2020) siang ini.

Sebelumnya, Ahmad Thamrin menjelaskan, Bangkep sudah melaporkan ke pusat terkait refocussing anggaran Covid-19 sebesar Rp32 miliar. Namun, sampai saat ini Peraturan Kepala Derah (Perkada) terkait APBD Perubahan belum juga keluar.

Di satu sisi, DPRD Bangkep tinggal menunggu usulan proposal yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Persoalan angka kami masih menunggu usulan, berapa jumlahnya yang digeser atau dicadangkan untuk pencegahan Covid-19,”papar Wakil Ketua II DPRD Bangkep, Eko Wahyudi ST, kepada Bangkep Pos, Senin (13/4/2020) bulan lalu.

Tarik menarik kepentingan antara dua lembaga ini, membuat persepsi publik mulai bermunculan. Ditambah lagi, adanya warga Bangkep yang terkonfirmasi positif virus Corona. Mestinya, itu harus lebih mempercepat gerak dan langkah pemerintah daerah dalam upaya menangani penyebaran wabah Covid-19.

Sekadar diketahui, pemerintah pusat juga telah menargetkan refocusing harus rampung paling lambat 23 April 2020, sejak terbitnya Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Keputusan bersama itu memperpanjang batas waktu penyampaian penyesuaian APBD. Perpanjangan tersebut sampai 14 hari sejak keputusan bersama menteri itu diterbitkan. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights