Kades Tobungin Tak Penuhi Permintaan Hak Konstitusional Masyarakat
ketidakpuasan sejumlah masyarakat desa Tobungin, kecamatan Tinangkung Selatan, kabupaten Bangkep, terhadap kinerja pemerintahan desa setempat selama ini, menjadi alasan utama bagi para pendemo menyegel kantor desa Tobungin, Rabu (27/5) lalu.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan agar setiap pelaksanaan program pembangunan di desa lebih transparan, akuntabel, jujur dan adil. Tapi, disisi lain, dokumen APBDes, RKPDes, serta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kepala desa sejauh ini belum pernah disampaikan dihadapan publik.
Menindaklanjuti itu, Camat Tinangkung Selatan Muhammad Amin, sebagai penguasa wilayah pemerintahan kecamatan, memfasilitasi persoalan tersebut.
Jumat (29/5/2020) kemarin, di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Camat Tinangkung Selatan, mereka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan BPD, serta perwakilan masyarakat desa Tobungin.
Pertemuan yang dihadiri 40 orang peserta itu, melahirkan lima point penting yang tertuang dalam berita acara. Keputusan itu antara lain:
1. Masyarakat meminta pemerintah desa Tobungin transparan, akuntabel, jujur dan adil dalam hal pengelolaan anggaran dana desa. Asas-asas tersebut dinilai menjadi bagian dari hak dan kewajiban pemdes memberikan dan menyampaikan dokumen laporan pertanggungjawaban selama masa jabatan kepala desa sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
2. Kades Tobungin, Basri Adungka selama 8 tahun menjabat kepala desa tidak pernah melaksanakan kewajibannya, menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan dan pertanggngjawaban akhir masa jabatan terkait pengelolaan tata pemerintahan di desa.
3. Kades Tobungin secara tegas menolak memberikan dokumen pertanggungjawaban tersebut kepada masyarakat.
4. Sepanjang masyarakat tidak diberikan dokumen LPj kades, masyarakat setempat melalui perwakilannya akan terus menuntut sebagai hak konstitusional masyarakat.
5. Dengan adanya tuntutan masyarakat terkait permintaan dokumen LPj tahunan dan akhir masa jabatan kades, pemerintah kecamatan menyepakati bersama keputusan itu dan menuangkannya dalam bentuk berita acara. (ir/rip)