Ini Tanggapan Ketua YKBH-MSG Soal Sengkarut Pengangkatan Aparat Desa Lalong
Bangkeppos.com, SALAKAN- Polemik diinternal aparat pemerintah desa Lalong, kecamatan Tinangkung, Bangkep, ditanggapi serius Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum (YKBH) Muhammad Saleh Gasin (MSG).
Advokat asal Desa Abason, kecamatan Totikum ini, meminta ketegasan pihak pemerintah daerah Bangkep dalam menyikapi persoalan pemerintahan di desa Lalong. Menurut dia, pengangkatan aparat desa baru di desa Lalong yang dilakukan oleh Gusman Palupessy cacat hukum (inprosedural).
“Karena mengabaikan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pak Gusman Palupessy melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, tapi tidak sesuai prosedur,”terangnya, Minggu (31/5/2020) saat dihubungi Bangkep Pos.
Saleh mengaku mengikuti update berita media ini setiap hari. Menurutnya, berita “Sengkarut Pengangkatan Aparat Desa Lalong” membuktikan bahwa pemda Bangkep punya upaya dalam memberikan solusi terhadap perselisihan internal desa Lalong dengan jalan melalui keputusan Bupati.
“Saya penasaran dengan isi keputusan Bupati nantinya seperti apa,” ucapnya.
Saleh juga memertanyakan isi keputusan yang akan dikeluarkan Bupati Bangkep.
“Apakah Bupati akan membatalkan SK perangkat desa yang baru dan mengembalikan perangkat desa lama kepada posisinya semula? Ataukah justru pak Bupati membatalkan SK perangkat desa yang baru dan mengangkat Aparat Desa baru (bukan aparat desa lama)? Atau mungkin ada isi keputusan yang sejenisnya?,” tanya Saleh, tegas.
Jika keputusan Bupati nanti berisi hal-hal yang serupa dengan yang dia perkirakan, Saleh melanjutkan kembali pertanyaan substansial.
“Apakah hal tersebut dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan?,” tanya dia lagi.
Dia menekankan, Bupati tidak diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat Desa. Kewenangan itu hanya diberikan kepada kepala desa atau Pj kades sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.
“Saya melihat pemda ingin cepat menyelesaikan masalah ini. Cuma takutnya jangan sampai langkah penyelesaian yang diambil justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” nilainya.
Di satu sisi, pelaksana tugas (Plt) kepala desa, lanjut Saleh, juga tidak bisa membatalkan SK perangkat desa baru tersebut. Karena kewenangan seorang pelaksana tugas (Plt) terbatas, tidak bisa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai regulasi.
“Yang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa hanyalah kepala desa atau penjabat (Pj) kepala desa,”jelasnya.
Saleh menyarankan, agar Pemda Bangkep tidak perlu terlalu tergesa-gesa untuk mengambil langkah.
“Toh, kades Lalong yang diberhentikan sementara tersebut tidak lama lagi sidangnya selesai. Dan ketika kades Lalong diputus bersalah dan dinyatakan sebagai terpidana, maka dia akan diberhentikan secara tetap, dan posisinya otomatis akan digantikan oleh Pj kades (kalangan ASN),”ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, Pj Kadeslah yang disuruh memperbaiki kesalahan pengangkatan aparat desa baru yang dilakukan oleh mantan kades yang telah diberhentikan tersebut.
“Mengacu pada asas contrarius actus (ketika suatu badan atau pejabat Tata Usaha Negara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dengan sendirinya juga, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan yang berwenang membatalkannya). Yang pasti, Kades maupun Pj. Kades dapat menyelesaikan permasalahan tersebut atas bantuan pemda, tinggal caranya seperti apa,”ungkapnya.
Bagaimana jika misalnya Gusman Palupessy dinyatakan tidak bersalah, Saleh menjelaskan, status pemberhentian sementara Gusman harus dicabut dan langsung menjabat kembali Kades.
“Nanti (Gusman Palupessy,red) diberikan peringatan atas tindakannya mengangkat aparat desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan bisa disuruh memperbaiki dengan membatalkan SK pengangkatan aparat baru yang sudah diterbitkannya sesuai pedoman administrasi pemerintahan,”tukasnya. (ir)