18 Februari 2025

Rendra Nurdin Mengundurkan Diri dan Siap Kembalikan Upah Honor ke Bendahara Dishub Bangkep

SURAT PENGUNDURAN DIRI: Surat pengunduran diri Rendra Nurdin yang baru saja dikirimnya Kamis (19/6/2020) malam ini.Surat pengunduran diri itu dikirim ke akun WhatsApp pribadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkep.(Foto:ist)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkep yang diduga fiktif, Rendra Nurdin angkat bicara. Dia menyatakan, telah mengajukan surat pengunduran diri malam ini, Kamis (18/6/2020) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkep melalui akun WhatsApp pribadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkep, Suripto Nurdin.
“Saya hanya dua bulan tidak masuk kantor pak. Dan saya juga sudah pernah mengundurkan diri pada bulan Mei 2020, tapi belum ada info resmi dari kantor,”akunya, saat menghubungi awak Bangkep Pos Kamis (18/6/2020) dini malam, mengklarifikasi.

Rendra mengaku telah pamit malam ini secara hormat dan menarik diri (keluar) dari group WA Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkep.
“Dan saya juga siap akan mengembalikan honor saya ke Bendahara langsung. Dan terus terang, sebenarnya waktu itu saya memang rencana mau ke Salakan, tapi belum sempat karena situasi corona. Jadi saya takut mau berangkat kesana,”katanya.
“Padahal, ada juga teman saya yang tidak masuk kantor selama satu tahun hanya dengan alasan sakit. Tapi tidak dipermasalahkan. Saya yang hanya satu bulan setengah dilaporkan,”sambungnya.

Di sisi lain, Rendra juga menampik pernyataan Kasubag Perencanaan Dinas Sosial Kabupaten Banggai Saleh, yang menyatakan dirinya pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Sosial Kabupaten Banggai.
“Kalau itu tidak benar. Sebab yang di dinas sosial waktu itu adalah orang tua saya, namanya pak Amirudin Nurdin,”bantahnya.

Mengenai tudingan absen sejak 2008 di Dishub Bangkep, Rendra kembali membantah.
“Karena saya mulai honor dari tahun 2007 di Banggai Laut. Dan ketika itu tercatat sebagai pegawai kontrak daerah. Dan selama saya honor, saya juga masuk-masuk kantor pak. Nanti baru bulan Mei-Juni baru saya tidak masuk kantor lagi,”jelasnya.

Ditegaskannya, dirinya bukan pegawai honorer di dinas sosial Kabupaten Banggai. Tapi, sebagai pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Luwuk.

Meski demikian, berdasar penelusuran Bangkep Pos, dalam Permensos Nomor 28 tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dijelaskan, bahwa TKSK berkedudukan di kecamatan dan setiap kecamatan hanya terdapat 1 (satu) orang TKSK.

Lantas, dari mana sumber pendanaan TKSK? Permensos 28 tahun 2018 Pasal 30 menjelaskan, sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas TKSK dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, serta berasal dari sumbangan masyarakat; dan/atau sumber pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!