PK Dikabulkan, Sulaeman Husen Dinyatakan Tidak Terbukti Korupsi

0

Sulaeman Husen, SH. (Foto;ist)
Bangkeppos.com, PALU- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Suleman Husein, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bangkep periode 2009-2014.
“Hari ini Jumat (18/06/2020) kami baru saja menerima petikan putusan PK atas nama klien kami (Sulaeman Husen,red) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu. Dan benar PK dikabulkan. Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala dakwaan”, ujar Penasehat Hukum Terpidana Suleman Husein, Nasrul Jamaludin SH, di Pengadilan Negeri Palu.

Nasrul menyatakan, peninjauan kembali adalah akhir dari pencarian keadilan bagi kliennya. Menurutnya, Majelis Hakim PK telah dengan baik dan benar memutus perkara ini. Olehnya, sesaat setelah petikan itu diterima jaksa penuntut umum, kliennya akan segera dikeluarkan dari Lapas klas II B Luwuk.
“Dengan adanya putusan PK ini, maka hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya telah dipulihkan,” ujar Buyung, sapaan akrab Nasrul.

Berdasarkan petikan putusan PK Nomor: 150 PK/Pid.Sus/2020, dalam amarnya menyebutkan mengadili: mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK/terpidana Sulaeman Husen, membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017.

Mengadili Kembali: menyatakan terpidana Sulaeman Husen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Membebaskan terpidana oleh karena itu dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider.

Ditempat terpisah, Sahrul, SH.CLA, salah satu Penasehat Hukum Suleman Husein mengatakan, sejak awal dia meyakini dakwaan terhadap diri kliennya sangat dipaksakan. Sebab menurut dia, putusan Kasasi yang menyatakan klien bersalah didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru.
“Kami menyambut baik putusan PK ini, ikhtiar hukum terpidana mengajukan upaya hukum luar bisa melalui PK tidak sia-sia,”pungkasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Banggai Kepulauan menyidik dugaan SPPD fiktif tahun 2012-2013 terhadap dua orang mantan Sekretaris DPRD Banggai Kepulauan telah terlebih dahulu menjalani persidangan dan dijatuhi pidana.

Sulaeman Husen selaku Ketua DPRD Banggai Kepulauan saat itu, diduga terlibat dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas sebagai salah satu syarat penerbitan SPPD.

Namun, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu dalam Putusan Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2016/PN Palu tanggal 19 Januari 2017, Sulaeman Husen dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu atas permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, kemudian oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017, Sulaeman Husen dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

Tidak terima atas putusan kasasi tersebut, Terpidana Sulaeman Husen melakukan perlawanan hukum dengan dibantu oleh Panasehat Hukumnya Nasrul Jamaludin, SH dan Sahrul,SH.CLA, dari Kantor Hukum “HANSS & ASSOCIATES mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Permohonan PK.

Kini perjuangan itu berbuah manis, Sulaeman Husen dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan segera menghirup udara bebas. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!