25 Maret 2025

Apakah Lansia yang Mempunyai Anak PNS Tidak Berhak Mendapatkan BLT?

Crisvanly G. Baradi

(Oleh: Chrisvanly G. Baradi)

PERSOALAN Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan salah satu berita yang seksi akhir-akhir ini di tengah pandemi covid-19. Kenapa dikatakan seksi? Karena BLT yang disalurkan oleh pemerintah masih banyak yang belum tepat sasaran, banyak yang menerima tidak sesuai dengan besaran BLT yang dikehendaki (pemotongan besaran BLT), data yang kurang valid, pembagiannya yang tidak transparan, terjadi penyelewengan BLT, bahkan ada beberapa desa yang belum menerima atau terlambat membagikan BLT karena disebabkan oleh kendala-kendala lainnya.

Perlu diketahui bahwa penggunaan dana desa untuk BLT didasarkan oleh Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kemudian menurut laman kemendesa.go.id per tanggal 16 Juni 2020 bahwa Kemendes PDTT telah mengeluarkan Permendes terkait perpanjangan BLT Dana Desa untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam Pasal 1 angka 28 Permendes Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. Pertanyaannya, siapa saja yang dikategorikan penduduk miskin atau warga yang menjadi sasaran BLT tersebut? Dan seperti apa mekanisme pendataaannya?

Berdasarkan pertanyaan tersebut, maka sasaran BLT Dana Desa, meliputi keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, keluarga miskin non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Adapun mekanisme pendataan BLT tersebut meliputi beberapa tahap, yaitu:

Pertama, pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan covid-19.
Kedua, pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang dilaksanakan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data calon penerima BLT dana desa. Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan calon penerima BLT dana desa ditandatangani oleh Kepala Desa. Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, kemudian Kepala Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Meskipun sasaran dan mekanisme pendataan BLT Dana Desa telah diatur dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 serta pengawasannya dilakukan oleh
BPKP, inspektorat, pendamping, maupun sukarelawan, namun pelaksanaannya di lapangan tidak terlepas pula pada masalah subjektifitas perangkat desa dan relawan desanya ketika melakukan pendataan keluarga miskin dan kelompok rentan yang tidak melihat kondisi sosial ekonominya. Hal ini dapat menimbulkan konflik sosial antar warga masyarakat desa itu sendiri bahkan antara masyarakat dengan kepala desanya.

Subjektifitas perangkat dan relawan desa yang dimaksudkan ialah terkait kriteria menentukan keluarga miskin yang berhak menerima BLT tersebut tentunya berbeda-beda antara satu desa dengan desa lainnya tergantung situasi kondisi sosial ekonominya.

Kriteria yang digunakan salah satunya ialah para lanjut usia yang mempunyai anak PNS tidak berhak menerima BLT. Masalahnya, banyak dari lanjut usia tersebut mempunyai kartu keluarga sendiri atau terpisah dengan kartu keluarga anaknya dan tentunya mempunyai rumah sendiri atau tidak tinggal serumah dengan anaknya.

Pertanyaannya, apa dasar pertimbangan atau ukuran yang digunakan oleh perangkat dan relawan desa, para lanjut usia yang mempunyai anak PNS tidak berhak menerima BLT. Apalagi terhadap lanjut usia yang mempunyai kartu keluarga sendiri dan/atau tidak tinggal serumah dengan anaknya. Dan apalagi kalau seandainya lanjut usia tersebut tidak termasuk dalam kategori penerima PKH, BPNT, atau bantuan sosial lainnya.

Sejauh ini penulis tidak menemukan dasar pertimbangan apa yang digunakan oleh perangkat dan relawan desa tersebut. Alasannya mungkin karena alokasi untuk BLT dari APBDes terbatas, misalnya hanya 25% bagi desa penerima dana desa kurang dari 800 juta sehingga lebih diprioritaskan kepada lanjut usia lainnya, orang yang sakit, dan ekonomi lemah.

Selain itu, alasannya juga mungkin karena lanjut usia yang telah menerima bantuan paket sembako tidak perlu lagi menerima BLT Dana Desa. Kalau persoalan alokasi BLT dari APBDes terbatas misalkan hanya 25% sehingga mengakibatkan banyak keluarga miskin yang tidak mendapatkan BLT merupakan alasan yang keliru karena dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 telah dijelaskan bahwa desa yang jumlah keluarga miskinnya lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Artinya, desa tersebut dapat menambah alokasi BLT setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga masyarakat miskin lainnya termasuk lanjut usia yang awalnya tidak mendapatkan BLT kemudian bisa menerima haknya. Hal ini didasarkan atas prinsip keadilan dengan mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan.

Kemudian kalau alasannya karena lanjut usia yang telah menerima bantuan paket sembako dari Kemensos tidak perlu lagi menerima BLT Dana Desa dapat dibenarkan karena menurut Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, penerima BLT Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga kartu prakerja.

Secara normatif, tidak membedakan golongan lanjut usia yang berhak menerima BLT. Secara eksplisit juga tidak ada aturan yang membedakan antara lanjut usia yang mempunyai anak PNS dengan lanjut usia yang mempunyai anak non PNS.

Selain itu, aturan tidak membedakan antara lanjut usia yang tinggal serumah dengan anaknya atau tidak serumah dengan anaknya. Apalagi membedakan antara lanjut usia yang miskin dan lanjut usia yang kaya tidak disebutkan dalam aturan.

Sependek pengetahuan penulis, Pasal 1 angka 5 Permensos Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia menyebutkan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.

Dalam Permensos tersebut, lanjut usia hanya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial. Lanjut usia potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sementara, lanjut usia tidak potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut usia baik potensial maupun tidak potensial sebenarnya tetap berhak mendapatkan BLT, sepanjang termasuk dalam kriteria yang dimaksud dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Berkaitan dengan Permensos tersebut, ada beberapa perbandingan pemberian BLT Dana Desa di daerah lain yang melibatkan lanjut usia, selain yang diatur dalam regulasi, di antaranya, sebagaimana dikutip dari Borneonews per tanggal 20 April 2020, Dinas Sosial Kabupaten Seruyan mengusulkan program BLT untuk para lanjut usia. Manfaat dengan adanya bantuan ini bisa membantu para lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, apalagi di tengah kondisi saat ini di mana banyak di antara warga terdampak akibat mewabahnya covid-19.

Kemudian, sebagaimana dikutip dari Kupang Tribunnews per tanggal 21 Mei 2020, Kepala Desa Kotowuji Barat yang didampingi oleh Camat Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo yang mengantarkan secara langsung BLT ke rumah para lanjut usia, orang dengan gangguan jiwa, dan janda. Artinya, dalam memberikan BLT kepala desanya tidak hanya berpatokan pada regulasi, tetapi sisi kemanusiaan juga tidak diabaikan. Selain itu, masih banyak lagi contoh di daerah-daerah lainnya yang menunjukkan bahwa para lanjut usia juga berhak menerima BLT Dana Desa.

Berkaitan dengan perbandingan tersebut, maka menurut penulis, pendapat yang mengatakan lanjut usia yang mempunyai anak PNS tidak berhak mendapatkan BLT adalah tidak tepat. Artinya, bahwa hal ini tidak bisa dijadikan sebagai suatu kriteria dalam memberikan atau tidaknya BLT Dana Desa. Kenapa?

Pertama, dilihat dari sisi regulasi sendiri tidak membedakan para lanjut usia yang berhak menerima BLT, baik itu lanjut usia yang potensial maupun yang tidak potensial, baik itu lanjut usia yang mempunyai anak PNS maupun non PNS tetap sama-sama tergolong sebagai kelompok yang memerlukan bantuan peningkatan kesejahteraan sosial.

Kedua, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 memang tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa lanjut usia sebagai penerima BLT Dana Desa, tetapi lanjut usia bisa saja termasuk dalam keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, keluarga miskin non PKH atau BPNT, dan anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, bahkan bisa terdampak oleh wabah covid-19. Artinya, lanjut usia yang kehilangan mata pencaharian, lanjut usia sepanjang dia bukan penerima PKH, BPNT atau bantuan sosial lainnya, dan lanjut usia yang sakit menahun atau kronis seharusnya berhak menerima BLT.

Ketiga, apabila didasarkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak yang dimaksud salah satunya ialah memperoleh bantuan sosial. Bantuan sosial tersebut dapat berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan, dan informasi.

Keempat, dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa salah satu yang termasuk kelompok rentan adalah orang lanjut usia.

Oleh sebab itu, dalam hal ini bukan persoalan meminta-minta atau mengejar bantuan sosial, tetapi sudah sewajarnya apabila para lanjut usia, baik yang mempunyai anak PNS atau non PNS, potensial maupun tidak potensial sama-sama merupakan kelompok yang berhak menerima BLT, sepanjang termasuk dalam kriteria yang diatur oleh Permendes Nomor 6 Tahun 2020.

Kelima, dalam konteks sosial ekonomi, perangkat dan relawan desa pada saat melakukan pendataan seharusnya melihat kondisi dan kebutuhan lanjut usia, apalagi tidak tinggal serumah dan/atau kartu keluarganya terpisah dengan anaknya. Jangan hanya melihat status dan latar anaknya yang PNS sehingga lanjut usia tersebut tidak berhak mendapatkan BLT.

Bagaimana seandainya kalau anaknya tersebut berdomisili di luar daerah/luar negeri dan bahkan dalam keadaan darurat seperti ini. PNS juga merupakan salah satu dari banyak profesi yang merasakan dampak pandemi covid, apalagi lanjut usia yang termasuk kelompok rentan.

Keenam, dalam memberikan BLT kepada masyarakat termasuk lanjut usia, perangkat dan relawan desa seharusnya tidak hanya terpaku atau tidak hanya dibatasi pada kriteria prosedural semata dan ada tidaknya data calon penerima, melainkan memperhatikan pula sisi kemanusiaan, kondisi kesehatan, sosial ekonomi, dan keadaan darurat.

Selain itu, proses pendataan, musyawarah, verifikasi, maupun pemberian BLT harus dilaksanakan secara transparan, fleksibel, tidak dibatasi sepanjang yang bersangkutan mempunyai hak, dan jangan dibuat sulit.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka peran masyarakat sangat diperlukan untuk melaporkan, melakukan pengawalan, dan pengawasan terhadap siapa saja yang berhak menerima BLT Dana Desa, terutama keluarga miskin sebagaimana kriteria yang dimaksud dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020, kelompok rentan, dan kelompok disabilitas.

Pengawalan dan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan salah satunya adalah meminimalisir penyelewengan BLT di tingkat RT, RW maupun tingkat desa. Jika terjadi penyelewengan, maka setiap kepala keluarga atau masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena sudah seharusnya BLT tersebut menjadi hak masyarakat bukan hak oknum perangkat desa, apalagi dalam masa pandemi ini.

Apalah gunanya bantuan pemerintah bagi rakyatnya kalau hanya disalahgunakan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. “Salus populi suprema lex esto” jangan hanya ditegakkan di atas kertas, tetapi adagium itu harus nyata dipraktekkan oleh elit hingga ke akar rumput.

*Penulis adalah Alumnus Fakultas Hukum Unika De La Salle Manado

error: Content is protected !!