Tidak Kooperatif, Polres Bangkep Kembali Tahan RSP
Bangkeppos.com, SALAKAN- Tersangka kasus dugaan penggelapan uang, RSP, kembali mendekam kedua kalinya di balik jeruji Mapolres Bangkep Kamis (25/6/2020) hari ini, setelah sebelumnya pernah ditahan pada Kamis, (26/3/2020) lalu.
Penahanan Ketua LSM LPD-Kabupaten Bangkep itu berdasarkan nomor : Sp-Han/ 18/VI/2020/ RESKRIM Tanggal 24 Juni 2020 sampai 04 Juli 2020.
Kapolres Banggai Kepulauan (Bangkep) AKBP Reja A. Simanjuntak. SH.SIK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail SH, dikonfirmasi membenarkannya.
“Iya. Kita sudah tahan. Dan ini sudah penahanan yang kedua kalinya,”ujar Kasat Reskrim, kepada Bangkep Pos, Kamis (25/6/2020) tadi sore, di ruangannya.
Menurut Kasat, penahanan terhadap tersangka RSP karena dianggap tidak kooperatif dalam penangguhan penahanan sebelumnya. RSP juga tidak pernah melakukan wajib lapor ke Polres Bangkep.
“Kasat lama memang menangguhkan yang bersangkutan (tersangka RSP, red), tapi setelah dipelajari, tersangka kami anggap tidak kooperatif sehingga kami melakukan penahanan kembali,”tegas Boby-sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Bangkep.
Boby menegaskan, penanganan kasus RSP ini menjadi perhatian dan atensi serius bagi Satreskrim Polres Bangkep. Dipastikan, tindaklanjut atas penyelesaian kasus tersebut akan sampai di meja hijau.
Sekadar diketahui, Bobi menjabat sebagai Kasat Reskrim Baru di Polres Bangkep menggantikan posisi Iptu Syukri Larau SH, saat ini terhitung baru sekitar dua minggu. Namun, kehadiran mantan KBO Reskrim Polres Bangkep ini di Bangkep sudah tidak asing lagi.
Sebelumnya diberitakan, RSP ditahan terkait kasus dugaan penggelapan uang kurang lebih Rp275 juta yang dilaporkan oleh penanggungjawab marketing Perusahaan CV Anugerah Putra Daerah, Mulyanto.
Dana tersebut berasal dari dana BOS yang diperuntukkan untuk pengadaan buku K-13 tahun 2019 di sejumlah sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bangkep.
Saat itu, RSP hanya dipercaya sebagai Marketing Freelance alias pengorder nota pesanan ke seluruh sekolah SD dan SMP di Bangkep.
Mendapat kepercayaan lebih sebagai mitra kerja oleh perusahaan, RSP justru menyalahgunakan kepercayaan itu. Dia memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, dengan melakukan penagihan dana buku ke sejumlah sekolah SD dan SMP secara diam diam, tanpa perintah atau sepengetahuan dari pihak perusahaan.
Dari situ, RSP kemudian digiring ke ranah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka hingga kini ditahan di Mapolres Bangkep. Atas perbuatannya tersebut, tersangka RSP dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (ir)