Koordinator TAPM Bangkep, PD dan PLD Bikin Simulasi Proses Musdes Untuk 3 Cluster Kecamatan
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pendamping Desa Cluster Kecamatan (Kecamatan Tinangkung,Tinangkung Selatan dan Tinangkung Utara) menggelar simulasi proses musyawarah desa (Musdes), Senin (7/7/2020) kemarin, di Balai Desa Tompudau, Kecamatan Tinangkung, kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Kegiatan itu bertujuan sebagai penguatan sistim demokratisasi desa, termasuk mendalami Permendesa Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa Kepada Pemdes dan BPD Desa Gansal, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Bangkep.
Menurut Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Bangkep, Rano Sanjaya Abdusama, ST, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil penguatan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) cluster tiga kecamatan; Kecamatan Tinangkung,Tinangkung Utara dan Tinangkung Selatan.
“Itu dilakukan sebagai salah satu pencerahan kepada BPD dan Pemdes dimasing-masing desa dampingan, tentang proses dan mekanisme musyawarah desa berdasarkan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019,”terang Rano, sebagai inisiator kegiatan itu kepada Bangkep Pos.com
Selain desa diberi pencerahan dengan membedah isi Permendes Nomor 16 tahun 2019, Rano juga menyimulasikan proses pelaksanaan Musdes di desa di hadapan sejumlah Pemdes dan BPD.
“Karena simulasi adalah “terminal pertemuan antara teori dan praktek” sebelum berangkat menuju tujuan,”
paparnya.
Kata dia, simulasi itu penting. Mengingat, BPD bertanggung jawab penuh dalam meracik sebuah musyawarah desa yang baik. Mulai dari persiapan, tahapan pelaksanaan serta pengawasan terhadap hasil-hasil sebuah keputusan musyawarah.
“Sebab fenoma yang terjadi dibeberapa tempat, BPD hanya hadir pada hari pelaksanaan serta membuka dan menutup musyawarah,”ungkapnya.
Dalam simulasi itu juga, BPD langsung melakukan praktek proses musyawarah desa dan seakan-akan sudah pada proses musdes yang sesungguhnya.
“Jadi BPD diarahkan bagaimana mengorganisir sebuah pertemuan/musdes mulai dari pembukaan, penyampaian pandangan umum, teknik fasilitasi pertemuan, sampai meracik kesimpulan hasil pertemuan yang terangkum dalam lembaran notulensi yang Sekretaris BPD sebagai notulis rapat,”ujarnya.
Dia menambahkan, selama ini, fenomena yang terjadi dalam proses musdes masih dominan dibuat oleh pemdes. Padahal, kata Rano, sesungguhnya itu tupoksinya BPD.
“Mulai dari tahapan persiapan hingga pelaksanaan. Dan persiapan lebih bersifat administratif, sedangkan pelaksanaan lebih kepada proses pelaksanaan secara teknis.
Misalnya, registrasi peserta, penyampaian tata tertib musdes, sidang pleno satu, diskusi kelompok (FGD), sidang pleno dua, hingga pada kesimpulan dan penyampaian hasil keputusan masyarakat yang telah disepakati dalam berita acara musyawarah desa,”tutup Rano.(ir)