15 Februari 2025

Gegara Pembangunan Tower Dihentikan, Masyarakat Kombutokan-Lopito Gelar Demo

Bangkeppos.com, SALAKAN- Masyarakat desa Kombutokan dan desa Lopito Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Bangkep, Selasa (14/07/2020) tadi siang sekira pukul 01.00 Wita.

Tiba di halaman depan Kantor DPRD, mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling dan Ketua Bapemperda DPRD Sadat Anwar Bihalia, serta para anggota DPRD lainnya.

Mereka para pendemo yang berjumlah ratusan orang itu menuntut adanya kejelasan dari Pemda Bangkep terkait
pembangunan Tower Telkomsel di desa mereka. Sebab progres pekerjaannya sudah mencapai hampir dua puluh lima persen, tetapi tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak mengantongi rekomendasi/izin dari pihak pemerintah daerah setempat.
“Hari ini kami menuntut dua hal; pertama, kami meminta Pemda untuk memastikan Pembangunan Tower di Kambutokan harus tetap dibangun. Kedua, kami juga meminta Pemda memastikan titik pembangunan tower tersebut tidak berubah sesuai lokasi yang sudah dibangun saat ini,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Suparjo Langka’ali.

Dia juga mendesak agar para wakil rakyat segera menghadirkan unsur pemerintah daerah (eksekutif), guna meminta penjelasan dan klarifikasi terkait tuntutan aksi mereka.

Usai berorasi, Suparjo kemudian menyerahkan pengeras suara kepada mantan anggota DPRD Periode 2014-2019 Nursastro Salomo untuk menyuarakan hal yang sama.

Toro-panggilan akrab mantan aleg itu menyayangkan, sikap pemda yang dinilainya tidak sigap dalam memenuhi kebutuhan sistem telekomunikasi berupa ketersediaan jaringan seluler di wilayah desa tempat tinggalnya tersebut.
“Sebab sistim jaringan telekomunikasi adalah menjadi bagian dari kebutuhan pokok masyarakat,”ujarnya.

Menurutnya, Pemda seakan tidak lagi menganggap masyarakat Kombutokan-Lopito sebagai bagian dari kesatuan masyarakat Bangkep, yang juga memiliki hak yang sama untuk menikmati pembangunan di daerah ini. “Untuk itu, kami tegaskan Tower Kombutokan harga mati!,”tegasnya.

Menyahuti hal itu, Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling memastikan, bahwa pembangunan Tower di desa Kombutokan harus tetap dibangun. Namun, wakil rakyat dua periode asal Fraksi NasDem ini juga ingin memperjelas alasan utama eksekutif memberhentikan pembangunan tower tersebut.
“Makanya, disini kita juga perlu untuk menghadirkan Bupati dan Dinas terkait,”ucapnya, seraya menggenggam dan mengarahkan telepon ke telinganya.

Selang beberapa saat, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkep, Rusli Moidady dan sejumlah Kepala OPD terkait hadir di kantor DPRD. Sekda dalam klarifikasinya mengatakan,
pihaknya juga sangat menginginkan adanya pembangunan tower di desa Kombutokan tersebut.
“Namun ada beberapa kendala teknis yang ada dalam ketentuan Perda, bahwa titik bangunan tower minimal radius 25 meter dari pemukiman warga” ujarnya.

Merasa tak puas dengan penjelasan Sekda, massa aksi kemudian bersikukuh agar pemda bangkep tetap mengeluarkan izin pembangunan tower.
Karena menurut mereka, di desa atau di kecamatan lain, ada juga bangunan tower yang berdekatan dengan pemukiman warga penduduk sekitar.

Dari situ, suasana berubah memanas. Ketua DPRD mencoba menenangkan massa aksi dan mengarahkan masuk berdiskusi secara formal di ruangan Kantor DPRD hingga melahirkan mufakat solusi bersama.

Setelah rapat dibuka oleh Ketua DPRD Rusdin Sinaling, Anggota DPRD Sadat Anwar Bihalia menyampaikan sikapnya bahwa pemda harus memutuskan masalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sadat menginginkan adanya sebuah jaminan kepastian terkait keharusan pembangunan tower di wilayahnya tersebut.
“Agar masyarakat pulang dengan membawa kepastian. Bukan sebuah janji belaka. Maka komitmen jaminan yang nyata harus dibuat dan disampaikan kepada masyarakat bahwa Pemda akan merekomendasikan izin pembangunan tower di desa Kombutokan,” tegasnya.

Giliran kesempatan berbicara pihak eksekutif yang diwakilkan langsung oleh Sekda, Diskominfo, PU dan Tata ruang. Penjelasannya hampir serupa tentang radius tower yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat disana.

Hal lainnya, lembaga eksekutif juga menyayangkan pihak investor yang membangun tanpa melengkapi persyaratan izin terlebih dahulu.
“Karena pihak investor membangun tanpa koordinasi dengan pemda Bangkep. Padahal, ada mekanisme dan ketentuan yang telah diatur dalam bentuk peraturan daerah,”terang Sekda.

Situasi rapat kian alot. Dan massa aksi mendesak agar pemda tetap berkomitmen untuk melanjutkan pengerjaan pembangunan Tower tersebut. Setelah Ketua DPRD menghubungi pihak Telkomsel dan Sekda mengeluarkan pernyataan penutupnya, situasi rapat kembali berubah sejuk.
“Pembangunan Tower di Kombutokan tetap akan dibangun dan urusan teknis serta administrasi akan diurus Pemda dan mitra kerjanya,” tegas Sekda.

Sebelum rapat ditutup, massa aksi memberi tenggat waktu satu bulan kepada pemda untuk mengurus administrasi dan teknis persyaratan lainnya bersama pihak Telkomsel. Alhasil, semua pihak menyetujui dan rapat pun ditutup pada sore pukul 17.00 Wita. (mul/ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!