26 Maret 2025

Ekasilawati Siap Isi Kekosongan Wabup Bangkep

Ekasilawati Sipatu AMK, S.Pd, M.Kes.(Foto:Mulyadi Lumangino/BANGKEP POS.COM)
Bangkeppos.com, SALAKAN- Pasca pelantikan Wakil Bupati H. Rais D. Adam sebagai Bupati Definif Kabupaten Banggai Kepulauan menggantikan Bupati Nonaktif H. Zainal Mus, praktis terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati Bangkep sisa masa jabatan 2017-2022.

Hal ini langsung disikapi oleh DPRD Bangkep dengan telah membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bangkep beberapa waktu lalu, sehingga publik dihebohkan dengan munculnya nama-nama bakal calon Wakil Bupati dari berbagai kalangan lintas profesi yang siap berkompetisi dalam bursa calon Wakil Bupati Bangkep. Termasuk dari kalangan birokrat yaitu Ekasilawati Sipatu, AMK., S.Pd., M.Kes, yang saat ini sementara menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Puteri asli Banggai Kepulauan asal Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara itu menilai, kekosongan jabatan Wakil Bupati akan mempengaruhi kinerja dan performance pemerintah daerah Bangkep sehingga sangat perlu untuk disegerakan pengisian jabatan tersebut sesuai amanat konstitusi.
“Kita kan, sudah membaca regulasi dan kita lihat sendiri kemarin-kemarin ketika Bupati bermasalah hukum dan terpaksa Wabup jadi Plt Bupati sangat mempengaruhi aspek manajemen kepemimpinan ditubuh Pemda hingga berimplikasi pada aspek pelayanan,” ujar Sus Eka sapaan akrabnya.

Menurut peraturan Perundang-undangan, jabatan Wakil Bupati Bangkep memang harus diisi. Pasal 176 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; antara lain menyatakan, “Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.”

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sendiri, sejak dilantiknya H. Rais D. Adam sebagai Bupati Definitif sisa masa jabatan 2017-2022 pada hari selasa (30/06) kemarin, masih menyisakan kekosongan jabatan Wakil Bupati Bangkep sekitar 22 bulan sehingga Bangkep masih layak untuk diadakan pengisian jabatan Wakil Bupati.

Sus Eka menegaskan bahwa dirinya sebagai warga negara yang tentunya memiliki hak sama dihadapan politik-pemerintahan berniat ikut berpartisipasi untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Bangkep sisa masa jabatan demi kebaikan dan kemajuan daerah Banggai Kepulauan yang dicintainya.
“Saya sebagai Pau Lipu/Anak Daerah merasa terpanggil secara nurani ikhlas untuk mengabdi sepenuhnya kepada Daerah tercinta ini, apalagi rakyat tengah meminta saya untuk ikut pencalonan Wakil Bupati dan dengan mengharap ridho Allah SWT, saya siap bertarung untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup demi Bangkep walaupum nantinya saya harus melepas status sebagai ASN,” ujarnya.

Sementara itu Sus Eka menjelaskan lebih jauh bahwa dirinya telah membangun silaturahmi dengan beberapa partai pengusung yang berhak mengusulkan calon wakil bupati yakni, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Bulan Bintang (PBB) serta ia memberi isyarat bahwa pernah meminta restu di Bupati Bangkep H. Rais D. Adam
“Saya telah siap dengan segala hal yang dibutuhkan dalam suksesi ini secara lahir batin, termasuk berkas telah disiapkan untuk selanjutnya dimasukkan ke partai pengusung. Namun, saya berharap proses ini berlangsung ideal normatif agar ada edukasi politik yang baik dan benar demi Bangkep yang lebih baik,” tandas birokrat wanita ini.

Secara sederhana bisa digambarkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati yaitu Rekomendasi dari Partai Pengusung, selanjutnya diserahkan kepada Bupati untuk menyeleksi jika lebih dari 2 nama untuk selanjutnya Bupati menyerahkan dua nama tersebut ke DPRD. Kemudian DPRD melakukan pemilihan dan hasilnya ditetapkan dalam sidang paripurna.

Perlu diketahui partai-partai pengusung pasangan Zainal Mus-Rais Adam (ZAMRA) pada pilkada 2017 silam yaitu, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS dan PBB yang terpantau saat ini tengah melakukan konsolidasi diinternal masing-masing untuk mengusulkan nama bakal calon Wakil Bupati Bangkep sisa masa jabatan 2017-2022.(mul)

error: Content is protected !!